DILEMA HUKUM DAN PERLINDUNGAN ANAK : STUDI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menghadirkan tantangan serius dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, negara dituntut menegakkan hukum; di sisi lain, anak memiliki hak atas perlindungan khusus yang tidak dapat disamakan dengan pelaku dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara anak di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, pelaksanaan diversi di lapangan masih menemui berbagai hambatan, baik struktural maupun kultural. Artikel ini mengkaji dilema antara keadilan hukum dan perlindungan anak serta mengevaluasi efektivitas implementasi UU SPPA. Melalui pendekatan yuridis-normatif, ditemukan bahwa inkonsistensi praktik, keterbatasan sarana pendukung, dan rendahnya pemahaman aparat menjadi penghalang utama keberhasilan sistem ini. Reformasi kelembagaan dan penguatan perspektif perlindungan anak menjadi langkah mendesak dalam perbaikan sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
(OHCHR), O. O. (1989). Convention on the Rights of the Child. Gevena: United Nations.
Adimas Maharaja Syahadat, R. F. (Oktober 2024). Implementasi Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiyaan. Jurnal Ilmu Pendidikan , politik dan sosial Indonesia, 121-137.
Aman Santoso, H. M. (2025). Peradilan Pidana Anak di Indonesia Analisis Terhadap Perlindungan dan Implementasi Diversi. Jurnsl Hukum, Politik dan Humaniora, Vol 2 No.2.
Edyanto, N. (2017). Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anakn Yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Ilmu Kepolisian Vol 11, No 3.
Indonesia, K. H. (2020). Laporan Statistik Pemasyarakatan Anak . Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan .
Indonesia, P. R. (2012). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara.
Judge, Z. (2016). Kedudukan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Selaku Tindak Pidana. Lex Jurnalica.
Kelibia, M. U. (2023). Upaya Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif. IBLAM law Riview, Vol. 3, No. 3.
Lestari Y, &. P. (2022). Implikasi Pemindanaan Terhadap anak dan Implementasi Keadilan Restoratif di indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Legal Opinion, 45-56.
Mahendra Ridwanul Ghoni, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, No 3, 331-342.
Rahmatillah, A. &. (Maret 2015). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum dan Politik Vol 1 No 1.
Udas, A. N. (2022). Kajian Implementasi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam.
Wenno, P. A. (2023). Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat. ALETHEA jurnal Ilmu HukUM Vol, 6 nO 2, 83-99.