URGENSI REFORMULASI PENGATURAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PADA PASAL 7 UU SPPA
Main Article Content
Abstract
Diversi adalah upaya penyelesaian perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku, dengan pendekatan keadilan restoratif. Tujuan utamanya adalah mencegah anak terlibat dalam proses hukum pidana secara resmi. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaksanaan diversi merupakan kewajiban yang harus dilakukan di setiap tahap dalam proses peradilan pidana anak. Meskipun demikian, Pasal 7 ayat (2) dalam UU tersebut menetapkan bahwa diversi hanya dapat diterapkan untuk kasus pidana yang ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun penjara dan bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan berulang kali. Aturan ini menimbulkan masalah hukum karena dianggap bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi serta asas perlindungan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dalam mengevaluasi urgensi reformulasi ketentuan mengenai diversi yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang SPPA. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembaruan ketentuan tersebut diperlukan agar diversi dapat diterapkan secara lebih luas terhadap seluruh perkara pidana yang melibatkan anak, tanpa membedakan berdasarkan ancaman pidananya, sepanjang masih dimungkinkan tercapainya penyelesaian secara damai. Reformulasi ini dianggap esensial dalam rangka menjamin perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Rodiyah. t.thn. “Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),.” Kajian Hukum dan Keadilan IUS 138.
Hermawan. 2018. “Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed Methode, Cetakan Pertama, Kuningan: Hidayah Quran Kuningan, hlm. 39 Kenneht Folk, Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national .” arly Intervention: Diversion and Youth Conferencing 39.
Kenneht Folk. t.thn. “ Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national review of current approach to diverting juvenile from the criminal justice system,Government Attorney-General’s Departemen, Canberra, Commonwealth of Australia.” Commonwealth of Australia.
Jack E Bynum, William E. Thompson, Jevenile. 2002. “ Deliquency a Sociological Approach Boston.” 430.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Fajar. 2022. Rekonstruksi Regulasi diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbasis Keadilan Bermartabat, . Disertasi, 268: Disertasi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Nurusshobah, Silvia Fatmah. 2019. “Konvensi Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia, .” Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan 122.