ANALISIS PERLINDUNGAN HAK NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA

Main Article Content

Muhammad Hasan Basri
Uut Rahayuningsih
Irham
Muhammad Niken Ardiyansah

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi perlindungan hak narapidana, yang mencakup masalah kapasitas lembaga yang berlebihan, praktik pungutan liar, dan terbatasnya fasilitas yang mendukung proses rehabilitasi. Meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana berhak atas perlindungan hak asasi manusia, realitas di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak tersebut. Dalam studi ini, ditemukan bahwa masalah utama seperti over kapasitas dan kelemahan tata kelola administratif di Lapas Indonesia menghambat pemenuhan hak-hak dasar narapidana. Selain itu, keterbatasan fasilitas dan rendahnya motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan menjadi faktor signifikan yang memperburuk efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Untuk itu, penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam kebijakan pemasyarakatan, penguatan pelatihan bagi petugas, dan peningkatan fasilitas di lembaga pemasyarakatan agar hak-hak narapidana dapat terlindungi dengan lebih optimal. Diperlukan juga partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Selain itu, pendekatan rehabilitatif yang lebih manusiawi harus diutamakan dalam sistem pemasyarakatan untuk menghindari diskriminasi dan menciptakan sistem yang lebih adil serta berorientasi pada pemulihan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Basri, M. H., Rahayuningsih, U., Irham, & Ardiyansah, M. N. (2025). ANALISIS PERLINDUNGAN HAK NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(10), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v11i10.12477
Section
Articles
Author Biographies

Muhammad Hasan Basri, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Uut Rahayuningsih, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Irham, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Muhammad Niken Ardiyansah, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

References

Abdullah, A., & Satrio, H. A. A. (n.d.). Implementasi sistem pemasyarakatan dalam rangka memberikan perlindungan hak narapidana di lembaga pemasyarakatan Kelas III Pagaralam.

Abdullah, R. H. (2015). Urgensi penggolongan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Andriyan, F., & Wibowo, P. (2023). Implementasi pemenuhan hak narapidana penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan Indonesia: Analisis dan hambatan. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(9).

Astuti, N. K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Implementasi hak pistole terhadap narapidana kurungan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 37-47.

Darwin, I. P. J. (2019). Implikasi overcapacity terhadap lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Cepalo, 3(2), 77-84.

Deanisa, P., Marlya, L., Febriyanti, M., & Ludiana, T. (2024). Peranan lembaga pemasyarakatan dan partisipasi masyarakat dalam membantu proses reintegrasi sosial narapidana. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(01).

Ilham, A. R. (2020). Sejarah dan perkembangan konsep kepenjaraan menjadi pemasyarakatan. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1), 41-47.

Kusuma, F. P. (2013). Implikasi hak-hak narapidana dalam upaya pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2(2).

Maghfiroh, L., & Lewoleba, K. K. (2024). Peran lembaga pemasyarakatan terhadap residivis dalam upaya reintegrasi sosial. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 204-210.

Mulyono, G. P., & Arief, B. N. (2016). Upaya mengurangi kepadatan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Law Reform, 12(1), 1-16.

Mufti, E. A., & Riyanto, O. S. (2023). Peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi narapidana untuk mengurangi tingkat residivis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425-2438.

Nafri, A. J. (2024). Aspek pemenuhan hak bagi narapidana yang over capacity di Lapas. Samudra Law Journal (SAMLON), 1(1), 71-89.

Nugraha, M. (2017). Pola pembinaan narapidana di Lapas Paledang Bogor sebagai pelaksanaan sistem pemasyarakatan. YUSTISI, 4(2).

Pettanase, I. (2019). Pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan. Solusi, 17(1), 57-63.

Purwanto, K. A. T., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Implementasi perlindungan hukum terhadap narapidana sebagai saksi dan korban di lembaga pemasyarakatan kelas II-B Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 113-123.

Rahmat, D., Nu, S. B., & Daniswara, W. (2021). Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(2), 134-150.

Rizaldi, R. (2020). Over kapasitas di lembaga pemasyarakatan kelas II A Cikarang, faktor penyebab dan upaya penanggulangan dampak. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(3), 628-640.

Sulhin, I. (2011). Filsafat (sistem) pemasyarakatan. Indonesian Journal of Criminology, 7(1), 4186.

Sulistiyo, H., & Dewanto, W. (2025). Kebijakan hukum dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. IBLAM LAW REVIEW, 5(1), 25-39.

Soge, M. M., & Sitorus, R. (2022). Kajian hukum progresif terhadap fungsi pemasyarakatan dalam rancangan undang-undang pemasyarakatan. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 79-101.

Ticoalu, T. (2013). Perlindungan hukum pada narapidana wanita hamil di lembaga pemasyarakatan. Lex Crimen, 2(2).

Utami, P. N., & Indonesia, H. A. M. R. (2017). Keadilan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. J. Penelit. Huk. E-Issn, 2579, 8561.

Widodo, D. A., & Ravena, D. (2024, August). Program pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Banceuy dalam upaya pemenuhan hak-hak narapidana. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 4, No. 2, pp. 1090-1095).