EFEKTIVITAS HUKUM PEMASYARAKATAN DALAM MENANGANI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN

Main Article Content

Muhammad Aulias Rafly Zein
Uut Rahayuningsih
Muhammad Welly Dozan
Noviar Haikal Prasetya

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas hukum pemasyarakatan dalam menangani pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia. Tindak pelecehan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak hanya berdampak pada fisik dan psikis korban, tetapi juga menimbulkan tantangan besar dalam sistem penegakan hukum. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif, implementasi di lapangan masih diwarnai oleh hambatan struktural, kultural, dan psikologis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas pemasyarakatan masih rendah akibat minimnya program rehabilitasi khusus, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat vital dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku, namun masih belum optimal karena beban kerja tinggi dan kurangnya pelatihan khusus. Diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan, termasuk penguatan kapasitas SDM, penyusunan kurikulum pembinaan berbasis psikososial, serta peningkatan sinergi antar lembaga penegak hukum dan perlindungan anak guna mencegah residivisme dan menjamin perlindungan korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zein, M. A. R., Rahayuningsih, U., Dozan, M. W., & Prasetya, N. H. (2025). EFEKTIVITAS HUKUM PEMASYARAKATAN DALAM MENANGANI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(11), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v11i11.12479
Section
Articles
Author Biographies

Muhammad Aulias Rafly Zein, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Uut Rahayuningsih, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Muhammad Welly Dozan, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Noviar Haikal Prasetya, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

References

Jurnal

Amirah, S. N., Fahmal, A. M., & Mappaselleng, N. F. (2021). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying Di Polrestabes Makassar. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(1), 49-63.

Andriyani, F., Pawennei, M., & Risma, A. (2023). Efektivitas Penerapan Hukum Acara Peradilan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 1-18.

Ansar, M. A., Thalib, H., & Ahmad, K. (2022). Efektivitas Penyidikan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik: Studi Polres Pelabuhan Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(8), 1347-1359.

Gultom, R. P., Ahmad, K., & Mappaselleng, N. F. (2021). Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(9), 2478-2492.

Hamzah, R., Siku, A. S., & Hasan, Y. (2020). Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 18-25.

Harliyanti, H., Renggong, R., & Haris, A. H. (2020). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88-93.

Kasmanto Rinaldi, S. H., Setiawan, R., & Sos, S. (2021). Efektivitas pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana asusila di lembaga pemasyarakatan. Cendikia Mulia Mandiri.

KM, M. P. B., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 567-579.

Putra, M. R. P., Sepud, I. M., & Wirawan, K. A. (2024). Efektivitas Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 216-221.

Setiawan, D. A. (2018). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum.

Artikel

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. (2023). Perlindungan hukum anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual di media sosial. https://law.uii.ac.id/perlindungan-hukum-anak-sebagai-korban-tindak-pidana-pelecehan-seksual-di-media-sosial-2023/

Hukumonline. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-anak-k%20orban-kekerasan-seksual-lt64f9bb8c14728/

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Perlindungan Anak (LK2) FHUI. (n.d.). Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur/

Mukhlis, M. (2015). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual menurut hukum positif Indonesia. Neliti. https://www.neliti.com/id/publications/148767/perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-korban-kejahatan-seksual-menurut-hukum

Pengadilan Negeri Palopo. (n.d.). Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. https://www.pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/251-hukuman-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan