PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN: ANALISIS PUTUSAN KLHK VS PT HOW ARE YOU INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri merupakan persoalan serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan yuridis dalam menjerat pelaku pencemaran, termasuk korporasi. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban hukum PT How Are You Indonesia (PT HAYI) dalam kasus pencemaran lingkungan di DAS Citarum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan prinsip strict liability dalam putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr
KLHK. (2020). PT HAYI Akan Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp12 Miliar.
Salim HS & Nurbani, N. (2016). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Rajawali Pers.
Supriadi. (2013). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.