PERAN SISTEM PERADILAN DALAM MENJAWAB PELUANG DAN TANTANGAN UNTUK MENANGANI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Abstract
Children as the next generation of the nation require special protection in the justice system, especially when dealing with the law. Indonesia has adopted a humanist approach through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA), replacing the previous retributive policy that risked causing stigmatization and psychosocial disorders. The SPPA Law prioritizes restorative justice and diversion mechanisms to resolve children's cases outside the formal justice process, with a focus on restoring social relations, rehabilitation and reintegration. This study uses normative legal methods to analyze the legal framework, principles of child protection, and the implementation of the SPPA Law in national and international contexts. The results of the study show that diversion and restorative justice have the potential to reduce the negative impacts of the conventional justice system, such as stigmatization and recidivism, while ensuring children's rights to optimal growth and development. However, the implementation of the SPPA Law faces complex challenges, including the uneven understanding of law enforcement officers, limited supporting infrastructure and the stigma of society that still prioritizes punishment over a rehabilitative approach. In addition, community participation and synergy between institutions in the diversion process are often less than optimal, opportunities for strengthening the system lie in adapting international practices such as the Family Group Conference from New Zealand, as well as increasing the capacity of human resources and rehabilitation facilities based on children's.
Keywords: Justice System, Children, Opportunities and Challenges.
Abstrak
Anak sebagai generasi penerus bangsa memerlukan perlindungan khusus dalam sistem peradilan, terutama ketika berhadapan dengan hukum. Indonesia telah mengadopsi pendekatan humanis melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menggantikan kebijakan retributif sebelumnya yang beresiko menimbulkan stigmatisasi dan gangguan psikososial. UU SPPA mengedepankan keadilan restoratif dan mekanisme diversi untuk menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan formal, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial, rehabilitasi dan reintegrasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis kerangka hukum, prinsip perlindungan anak, serta implementasi UU SPPA da lam konteks nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa diversi dan keadilan restoratif berpotensi mengurangi dampak negatif sistem peradilan konvensional, seperti stigmatisasi dan residivisme, sekaligus memastikan hak anak untuk tumbuh kembang optimal. Namun, implementasi UU SPPA menghadapi tantangan kompleks, termasuk pemahaman aparat penegak hukum yang belum merata, keterbatasan infrastruktur pendukung serta stigma masyarakat yang masih mengutamakan hukuman ketimbang pendekatan rehabilitatif. Selain itu, partisipasi masyarakat dan sinergi antar lembaga dalam proses diversi sering kali kurang optimal, peluang penguatan sistem terletak pada adaptasi praktik internasional seperti Family Group Conference dari selandia baru, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi berbasis kebutuhan anak.
Kata kunci: Sistem Peradilan, Anak, Peluang dan Tantangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Engel. “Sistem Hukum Pidana Anak”. Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents, 2014.
Azis, Fahmi, Ady Purwoto, Annisa Aminda, Desty Anggie Mustika, and Pratiwi Ayu Sri D. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Indonesia Implementation of Restorative Justice in Resolving Child Crimes in Indonesia” 8, no. 1 (2025): 491–98. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6901
Fernando, Yory. “Sejarah Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia”. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 4, no. 4 (2020): 28–36. https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1398
Mana, Jurnal Tana, Muhammad Rusli, Andi Wahyuddin, and Zubair Rahman. Jurnal Tana Mana 6, no. 1 (2025).
Yusrizal, Y, Romi Asmara, and Hadi Iskandar. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Penelitian Di Kota Banda Aceh)”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no. 2 (2021): 320–32. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk
Pangestu, Ramadhani Dwi. “Implementasi UU SPPA Dalam Menangani Anak Yang Sedang Berhadapan Dengan Hukum” 2, no. 4 (2025): 416–24.
Mubarok, Husni, and Yeni Yulianti. “Peluang Dan Tantangan Era Baru Sistem Pemidanaan Indonesia”. Restorative: Journal of Indonesian Probation and Parole System 1, no. 1 (2023): 46–54. https://doi.org/10.61682/restorative
Riyadi, Riyadi. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”. Jurnal Syntax Admiration 4, no. 9 (2023): 1357–64.
Mahka, Muh Fachrur Razy, Karman Jaya, and Asriyani Ismail. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Al Tasyri’iyyah 3, no. 1 (2023): 71–86.
Ikbal, M, and F Windiyastuti. “Peran Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Ringan Di Indonesia” 4, no. 2 (2023): 1923–30. http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1225
Solikin, Nur. Hukum, Masyarakat Dan Penegakan Hukum, 2019. file:///C:/Users/Asus/Downloads/Pengantar Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum-Nur Solikin (2) (3).pdf.
Said, M. F. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia [Legal Protection of Children in the Perspective of Human Rights]”. Jurnal Cendekia Hukum 4, no. 1 (2018): 141–52.
http://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/97/110
Mimi, Unbanunaek, Jimmy Pello, and Karolus Kopong Medan. “Bermasalah Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” 2012, 305–12.
Sugama, Fauzan, Yuli Rahmad, Maidy Ramadhan Az, and M Arif Ridwan. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Indonesia” 1, no. 3 (2024): 306–16.
Krisnalita, Louisa Yesami. “Diversi Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak”. Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 93–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.41