TANTANGAN & HAMBATAN BAGI KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA NARKOBA DI INDONESIA

Main Article Content

Charel Zhalsadilla Haqni
Ratu Chintania Safa Putri H
Salma Ghasani

Abstract

Penanganan tindak pidana narkoba menjadi salah satu tantangan besar bagi institusi kepolisian di Indonesia. Kompleksitas jaringan kejahatan narkotika, keterbatasan regulasi, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta praktik penyalahgunaan wewenang di internal aparat, merupakan beberapa hambatan utama dalam proses penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan hukum yang dihadapi kepolisian dalam menangani tindak pidana narkoba. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dan analisis hukum, ditemukan bahwa tantangan tersebut mencakup aspek substansi, struktur, dan kultur hukum. Diperlukan reformasi kebijakan dan penguatan kapasitas institusional guna meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Charel Zhalsadilla Haqni, Ratu Chintania Safa Putri H, & Salma Ghasani. (2025). TANTANGAN & HAMBATAN BAGI KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA NARKOBA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(11), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v11i11.12516
Section
Articles

References

Abas, I., Wantu, F. M., & Ismail, D. E. (2022). Problematika Pelaksanaan Asesmen Terpadu Dalam Proses Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika. Philosophia Law Review, 2(1), 30-49.

Agustino, L., Manan, F., & Akbar, I. (2018). Laporan Kajian Penyusunan Indeks-BNN RI 2018.

Hasan, Z., Azan, A., Salim, P., & Sarenc, S. B. (2023). Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme dan Terjadi Ketidakmauan Penegak Hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(03), 828-831.

Hasan, Z., & Firmansyah, D. (2020). Disparitas penerapan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Pranata Hukum, 15(2), 221–237.

Hasan, Z., Martinouva, R. A., Kartika, K., Asnawi, H. S., & Hasanah, U. (2022). Rehabilitasi sosial pecandu narkoba melalui terapi musik dalam perspektif hak asasi manusia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 59-73.

Kela, D. A. (2015). Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Crimen, 4(6).

Mintarum, A., Cornelis, V. I., & Marwiyah, S. (2024). Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Sebagai Fungsi Asesmen. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 60-93.

Rinaldi, F. A., & Wijaya, B. K. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pembobolan Dana Nasabah. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(2), 3437-3447.

Rusmana, I. P. E. (2024). Kewenangan Antara Bawaslu Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Rechtens, 13(2), 261-284.

Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran narkoba oleh anak dibawah umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 136–143