ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERANG DI PALESTINA
Main Article Content
Abstract
Abstract
The enforcement of international law against war crimes in Palestine by the International Criminal Court (ICC) faces complex juridical and political challenges. This study examines ICC's authority under the 1998 Rome Statute, particularly Article 12(3), to investigate war crimes in Palestinian territories, which became a State Party in 2015. Using a normative juridical method, the research identifies key obstacles, including Israel's non-member status, global political pressures (especially from the US), and operational constraints in conflict zones. Findings reveal that despite ICC's strong legal basis through territorial jurisdiction and complementarity principles, its effectiveness is hindered by non-state party cooperation gaps and politicization in the UN Security Council. The study underscores the need for multilateral support to strengthen ICC's independence in delivering justice for victims of the Israel-Palestine conflict.
Keywords: War crimes, ICC, Rome Statute, Palestine, international jurisdiction.
Abstrak
Penegakan hukum internasional terhadap kejahatan perang di Palestina oleh International Criminal Court (ICC) menghadapi tantangan kompleks, baik secara yuridis maupun politis. Penelitian ini menganalisis kewenangan ICC berdasarkan Statuta Roma 1998, khususnya Pasal 12 ayat (3), dalam menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina yang telah menjadi Negara Pihak sejak 2015. Metode penelitian yuridis normatif mengkaji hambatan utama, termasuk penolakan Israel (non-anggota Statuta Roma), tekanan politik global (terutama dari AS), serta kendala operasional di wilayah konflik. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ICC memiliki dasar hukum yang kuat melalui prinsip territorial jurisdiction dan complementarity, efektivitasnya terhambat oleh kurangnya kerja sama negara non-pihak dan politisasi di Dewan Keamanan PBB. Penelitian ini menyoroti pentingnya dukungan multilateral untuk memperkuat independensi ICC dalam menegakkan keadilan bagi korban konflik Israel-Palestina.
Kata kunci: Kejahatan perang, ICC, Statuta Roma, Palestina, yurisdiksi internasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ashri, Abdul Munif. 2025. "Tantangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam Pengusutan Kejahatan Serius pada Perang Rusia-Ukraina." JuristDiction 8(1).
Azis Hadju, Zainal Abdul. 2024. "Anotasi Spirit Unable dan Unwilling Terhadap Kejahatan Perang Israel Palestina." Jambura Law Review (JALREV) 1(2): 167–191.
Barraq Suwartono, Rahadian Diffaul, dan Vania Lutfi Safira Erlangga. 2024. "Dilema Pengaturan Kedudukan Hukum Internasional di Dalam Konstitusi Indonesia." Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada 36(1).
Christie, Rachel, Gracia Suha Ma’rifa, dan Jedyzha Azzariel Priliska. 2024. "Analisis Konflik Israel dan Palestina Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Internasional." Jurnal Kewarganegaraan 8(1).
Dewantara, Yuni Putri, dkk. 2025. "Pengakuan dan Legitimitas di Hukum Internasional: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6(1).
Gunakaya, Widiada. 2013. "Peranan dan Prospek 'International Criminal Court' sebagai International Criminal Policy dalam Menanggulangi International Crimes." Jurnal Wawasan Hukum 29(1).
Ifara, Aliya Nadita, dkk. 2024. "Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional." Indonesian Journal of Law and Justice 1(3): 1–13.
Mohd, Yusuf DM, dkk. 2024. "Penegakan Hukum Pidana Internasional terhadap Kejahatan Perang dalam Hukum Humaniter." Jurnal Cahaya Mandalika 5(2): 781–799.
Nabila, Salsa Putri, dkk. 2024. "Konflik Israel–Palestina Dipandang dari Perspektif Hukum Pidana Internasional." Hukum Responsif 15(1).
Purba, Martinius Rambe, dan Wiwi. 2024. "Analisis Kewenangan International Criminal Court (ICC) pada Penanganan Kasus Palestina Menurut Sudut Pandang Hukum Pidana Internasional." Bhinneka Multidisiplin Journal 1(1): 12–17.
Putra, Muhamad Marpin, dkk. 2025. "Tanggung Jawab Negara dalam Menindak Kejahatan Perang: Perspektif Hukum Pidana Internasional." Al Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(1): 86–96.
Salsabila, Vinsa, Setyo Widagdo, dan Ikaningtyas. 2022. "Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam Penanganan Kejahatan Perang pada Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel Ditinjau Berdasarkan Statuta Roma Tahun 1998." Brawijaya Law Student Journal (Sarjana Ilmu Hukum), Juni.
Salsabila, Vinsa, dkk. 2021. “Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam Penanganan Kejahatan Perang pada Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel Ditinjau Berdasarkan Statuta Roma Tahun 1998”. Skripsi. Universitas Brawijaya.
Suwartono, Rahadian Diffaul Barraq, dan Vania Lutfi Safira Erlangga. 2024. "Dilema Pengaturan Kedudukan Hukum Internasional di Dalam Konstitusi Indonesia." Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada 36(1).
Wijaya, Irawan, dan Purnomo Respati. 2024. "Peran dan Tantangan International Criminal Court (ICC) dalam Menangani Kejahatan Perang Israel terhadap Palestina." Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR) 3(4): 853–864.
Wicaksono, Agung Tri, dkk. 2024. "Problematika ICC Dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional." Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) 3(1): 207–224.
Zaenudin, Adinda Santi Kamungnay, dan Silfiana Febriani. 2025. "Peran dan Tantangan International Criminal Court (ICC) dalam Percobaan Perdamaian Konflik Israel-Palestina." YASIN.