PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK DALAM PEMBINAAN DAN REHABILITASI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Anak yang terlibat dalam masalah hukum sering kali berada dalam posisi rentan, baik dari segi psikologis, sosial, maupun Pendidikan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengganti istilah "anak nakal" menjadi "Anak yang Berhadapan dengan Hukum" untuk merujuk pada individu berusia 12 hingga belum mencapai 18 tahun yang diduga terlibat dalam tindakan pidana. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan mengetahui faktor yang mempengaruhi efektivitas dari program Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berfungsi sebagai institusi pendidikan dan rehabilitasi untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, menerapkan pembinaan kepribadian, kesadaran beragama, jasmani, intelektual, dan keterampilan. Efektivitas program ini dipengaruhi oleh kurangnya petugas, pelatihan, over kapasitas, dan kurangnya kerjasama dengan instansi lain. Peningkatan jumlah petugas, pelatihan, infrastruktur, dan kerjasama diperlukan untuk mendukung rehabilitasi dan transformasi positif anak-anak.
Kata kunci: Anak, hukum, lembaga, pidana.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Astri, H. (2014). “Kehidupan anak jalanan di Indonesia: faktor penyebab, tatanan hidup dan kerentanan berperilaku menyimpang”. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(2), 145-155.
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). “Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di Indonesia”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342.
Hestiningrum, V., Dewi, E., & Ahmad, I. F. (2020). “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Legal Considerations of Judges in Imposing Coaching Sanctions Against Children”. Pancasila and Law Review, 1(1).
Hidayat, S., & Mahyani, A. (2017). “Perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi sebagai artis”. Mimbar Keadilan, 12(7).
Mandagie, A. S. (2020). “Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Lex Crimen, 9(2).
Nur, R. (2017). “Eksistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) Di Kota Gorontalo. Jurnal Cahaya Keadilan. 5(2), 60-71.
Pasaribu, A. G., & Zulkarnain, S. (2023). “Efektivitas Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Kasus Narkotika Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas Ii Pekanbaru”. Journal Equitable, 8(3), 467-491.
Pribadi, D. (2018). “Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum”. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.
R, A., Purnawati, A., & Syah, K. (2021). “Implementasi Program Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu”. Jurnal Kolaboratif Sains. 4(6), 321-329.
Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57-82.
Winna Amelia A. Senandia, Thresia Hilda M.Y. Krey. (2024). “Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura. Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 5 No.1
Zubaidi, Z., & Attusuha, R. (2019). “Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maslahaḥ Mursalaḥ”. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 8(2), 204-224.