EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merugikan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap anak, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak terjadi. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini, yang pertama adalah bagaimana regulasi mengenai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak? Kedua, bagaimana efektivitas hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan literature review. Penelitian ini berfokus terhadap kasus kekerasan seksual di Bandar Lampung pada Januari 2025. Penegakan hukum terhadap kekerasan anak melibatkan berbagai regulasi, tetapi tantangan implementasinya memerlukan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ain, N., Mahmudah, A. F., Susanto, A. M. P., & Fauzi, I. (2022). Analisis Diagnostik Fenomena Kekerasan Seksual di Sekolah. JURNAL Pendidikan dasar dan Keguruan, 7(2), 49-58.
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Kostitusi Indonesia (LKKI).
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2023). KBBI VI Daring. (Online). Diakses pada 29 Maret 2025. (https://kbbi.kemdikbud.go.id/).
Dania, I. A. (2020). Kekerasan Seksual pada Anak. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, 19(1), 46-52.
Dwilestari, I. Y., Pawennei, M., & Arif, M. (2024). Efektivitas Penerapan Ancaman Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 487-503.
Fushshilat, S. R., & Apsari, N. C. (2020). Sistem Sosial Patriarki Sebagai Akar Dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Prosiding penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, 7(1), 121-127.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Diakses pada 29 Maret 2025. (https://kekerasan.kemenpppa.go.id/).
Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53-64.
Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138-148.
Sulistyawati. (2023). Buku Ajar Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Penerbit K-Media.
Sunaryo, A., & Malik, A. S., (2025). Dua Gadis Belia Jadi Korban Pemerkosaan Dua Pemuda di Indekos. Diakses pada 29 Maret 2025. (https://lampost.co/kriminal/dua-gadis-belia-jadi-korban-pemerkosaan-dua-pemuda-di-indekos/).
Wulandary, S. Z., & Ginting, R. (2018). Tinjauan Kriminologi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Wilayah Kota Tangerang Selatan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 6(3), 444-458.