LITERATURE REVIEW PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS

Main Article Content

Nabil Heriansa

Abstract

Abstrak


          Tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan medis yang berkualitas dan menyelamatkan nyawa pasien. Namun, dalam menjalankan tugasnya, tenaga kesehatan sering menghadapi risiko hukum akibat dugaan kesalahan atau kelalaian medis, yang dapat berdampak pada profesionalisme dan kualitas pelayanan kesehatan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi terkait implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kualitatif, yang meliputi analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah, dan sumber sekunder lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan terkait lainnya, yang memberikan jaminan perlindungan selama tenaga kesehatan menjalankan tugas sesuai standar profesi dan etika. Namun, terdapat kendala dalam penerapan perlindungan hukum, seperti kurang optimalnya pendampingan hukum dan ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa tindakan medis. Pembahasan menekankan pentingnya penguatan implementasi regulasi, peningkatan edukasi hukum bagi tenaga kesehatan, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Kesimpulannya, meskipun kerangka hukum perlindungan tenaga kesehatan sudah memadai secara normatif, perlu adanya upaya nyata untuk memperkuat pelaksanaan dan pendampingan hukum agar tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman dan profesional. Artikel ini memberikan kontribusi akademis sebagai referensi dalam pengembangan kebijakan hukum kesehatan yang lebih responsif dan berkeadilan.


Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kesehatan, tindakan medis, penyelesaian sengketa, hukum kesehatan Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Heriansa, N. (2025). LITERATURE REVIEW PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(12), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v11i12.12568
Section
Articles
Author Biography

Nabil Heriansa, Universitas Terbuka

Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka

References

Z. Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017

N. Herawati, Aspek Hukum dan Kesehatan Kerja bagi Tenaga Medis Saat Pandemi. Bandung: Citra Pustaka, 2020.

M. Wahyudin, Hukum Kedokteran. Bandung: Alpabeta, 2017.

S. R. Maulida, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19. Jakarta, 2020.

S. Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

W. Wahyudi, “Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Swasta Kota Pekanbaru,” Tesis, Program Pascasarjana Universitas Islam Baru, Pekanbaru, 2019.

A. Prasetyo and D. H. Praningrum, “Disrupsi Layanan Kesehatan Berbasis Telemedicine: Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab Hukum Dokter,” Jurnal Ilmiah, vol. 6, no. 2, Apr. 2022.

T. Sudrajat, S. Kunarti, and A. A. Nasihuddin, “Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional,” Jurnal Pandecta, vol. 15, no. 1, pp. 84, Jun. 2020.

C. G. M. Tarigan, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan Pasien Covid-19,” Universitas Sriwijaya, 2021.

F. Andrianto, “Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia,” Administrative Law & Governance Journal, vol. 3, no. 1, pp. 115, Mar. 2020.

A. A. Panggabean, “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” Universitas Sriwijaya, 2021.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 310 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Tindakan Medis.