KAJIAN TEORITIS TERHADAP HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA
Main Article Content
Abstract
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi berat di Indonesia memunculkan perdebatan serius antara nilai keadilan dan prinsip hak asasi manusia. Di satu sisi, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara dalam jumlah besar serta berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, terutama pada aspek kemiskinan struktural dan ketimpangan akses terhadap pelayanan publik. Di sisi lain, hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional, sehingga menjatuhkan hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Artikel ini membahas dilema tersebut melalui pendekatan normatif-yuridis dan etis, serta mengkaji efektivitas hukuman mati sebagai bentuk penjeraan, dibandingkan dengan alternatif seperti pemiskinan koruptor dan perampasan aset. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman kritis terhadap posisi hukum Indonesia, serta membuka ruang refleksi bagi pembentukan kebijakan yang berimbang antara keadilan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alias, A. T., & Suryaningsi, S. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 138- 147.
Angelica Lee, Angeline, Caroline, Fransiska, Jannice, Rudi Candra, Santi Yopie(2022)
,Peningkatan Kesadaran Diri Melalui Gerakan Anti Korupsi Dan Integritas Terhadap Generasi Muda, Volume 4 Nomor 1 Edisi Agustus 2022 E-ISSN: 2714-
DetikNews. (2023, Agustus 9). UU 22/2022: Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-6866290 /uu-22-2022- terpidana-penjara-seumur -hidup-tak-bisa-dapat-remisi
Devi, R. P. C., & Rotanza, Y. (2023). Efektivitas ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dari sudut pandang hukum, HAM, dan psikologi. Kertha Wicaksana, 17(2), 147-155.
Gofar, F. A. (2008). Koruptor Mendadak Miskin. ICW. Diakses dari https://antikorupsi.org/id/article/koruptor mendadak-miskin
Hukumonline. (2019, 25 Maret). Pemerintah Jelaskan Makna 'Bencana Nasional' dalam UU Pemberantasan Tipikor
Majelis Ulama Indonesia. (2021). MUI: Koruptor Hendaknya Dijatuhi Hukuman Berat, Perlu Dipidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. Diakses dari: https://www.mui.or.id/public/baca/berita /mui-koruptor-hendaknya-dijatuhi- hukuman -berat-perlu-dipidana-penjara-seumur-hidup -atau-pidana-mati
Nasution, J. I. D. (2015). Penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pengganti Pidana Denda yang Tidak Dibayar oleh Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tesis, Universitas Airlangga).
Zainudin Hasan, Ahmad Qunaifi, Agel Pratama Andika, Dimas Disa Pratama, Salsabila Mindari (2024). Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Membangun Karakter Anak Bangsa. Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol.1(2) No. 308-315
Zainudin Hasan, Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, Maretha Lintang Putri Praptisia,(2025), Perampasan Aset sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara Volume 3, Nomor 1, Maret 2025
Zainudin Hasan, Alfarrizy, & Hartono, B. (2021). Implementasi pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pendahuluan dan belanja kampung (APBK) yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung Menanga Jaya. Iblam Law Review.
Zainudin Hasan, Hartono, B., & Syahira, W. (2024). Pertanggung jawaban terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).
Zainudin Hasan. (2025). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.
Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah Umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 136-143.
Zulfina, Z., Bahreisy, B., & Nur, M. (2023). Pengembalian Kerugian Negara dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh. Diakses dari https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh /article/view/16972