DAMPAK TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA PT PERTAMINA BAGI MASYARAKAT

Main Article Content

Arya Sheva
Chris Jericho
Sandy Dwi Kurniawan

Abstract

Kasus dugaan korupsi di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Skandal ini bukan hanya mencoreng nama salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia, tetapi juga
berdampak signifikan terhadap berbagai sektor kehidupan
rakyat. khususnya dalam aspek ekonomi, sosial, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Artikel ini
menggunakan metode studi literatur dari berbagai sumber sekunder, termasuk laporan audit BPK, pemberitaan media nasional, dan kajian akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa dampak utama korupsi ini mencakup terganggunya
subsidi energi, meningkatnya harga bahan bakar, serta berkurangnya alokasi anggaran untuk sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, masyarakat kecil
menjadi pihak paling terdampak karena meningkatnya beban ekonomi. Rendahnya transparansi dan lemahnya
pengawasan internal di tubuh BUMN menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik korupsi ini terjadi. Oleh karena itu, penguatan sistem tata kelola, transparansi
publik, dan penegakan hukum menjadi solusi utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arya Sheva, Chris Jericho, & Sandy Dwi Kurniawan. (2025). DAMPAK TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA PT PERTAMINA BAGI MASYARAKAT. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(1), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v12i1.12651
Section
Articles

References

Ali, M. (2017). Kepemimpinan dan Integritas dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Arifin, Z. (2014). Pendidikan Karakter dalam Perspektif Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Damanik, JP (2015). Pemberantasan Korupsi: Antara Sistem Pengawasan dan Kepemimpinan Etis. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press.

Hasan, Z. (2023). Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme dan Terjadi

Ketidakmauan Penegak Hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian

Masyarakat, 3(03), 828-831.

Hasan, Zainudin, dkk. “Strategi Dan Tantangan Pendidikan Dalam Membangun Integritas

Anti Korupsi Dan Membentuk Karakter Generasi Penerus Bangsa.” Perkara: Jurnal

Ilmu Hukum dan Politik 2.2 (2024): 241-255.

Hasan, Zainudin, Sanyyah Majidah, Aldi Yansah, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, and Made Sera Wirantika. “Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 1 (2024): 44-54.

Indriyanto, S. (2014). Budaya Antikorupsi dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Lembaga

Penerbitan Hukum Fakultas Universitas Indonesia.

Lickona, T. (1991). Mendidik untuk Karakter: Bagaimana Sekolah Kita Dapat Mengajarkan

Rasa Hormat dan Tanggung Jawab.

Nugroho, R. (2015). Kepemimpinan Antikorupsi: Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: Pers Universitas Gadjah Mada

Prasetyo, T. (2013). Tata Kelola Organisasi yang Baik sebagai Pilar Pencegahan Korupsi.

Suyanto, B. (2010). Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Pemberantasan dan Pencegahan di Indonesia. Surabaya: Pers Universitas Airlangga.