KAJIAN TENTANG KETIDAKEFEKTIFAN PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN APBDES SERTA STRATEGI PENANGANANNYA
Main Article Content
Abstract
Ketimpangan regulasi dalam tata kelola Dana Desa terus menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang berdampak pada maraknya penyalahgunaan dana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas mekanisme pengelolaan APBDes oleh pemerintah desa serta mengeksplorasi solusi terhadap lemahnya sistem pengawasan yang ada. Dengan menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya, penelitian ini menemukan bahwa lemahnya kelembagaan pengawas, rendahnya kapasitas aparatur desa, serta minimnya partisipasi masyarakat menjadi faktor utama penyebab permasalahan. Studi ini mengusulkan langkah-langkah strategis seperti peningkatan kapasitas aparatur, penguatan lembaga pengawas, pemanfaatan sistem keuangan digital untuk mendorong transparansi, serta peningkatan literasi masyarakat desa di bidang hukum dan keuangan. Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan demi tercapainya pembangunan desa yang merata.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adi Fauzanto, “Problematika Korupsi Dana Desa Pada Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Dan Partisipatif”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3.1 (2020), 43–52
Adnan, Hasyim, “Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa”, Jurnal: Al’ Adl, XI.9 (2019), 151–71
Affandi Rahman Halim, Artika Taryani, “Pengelolaan Dana Desa Dan Dampaknya Terhadap Indeks Desa Membangun Di Nusa Tenggara Timur”, Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 4.1 (2023), 51–71
Ahyaruddin, Muhammad, “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)”, Jurnal Akuntansi & Ekonomika, 9.1 (2019), 111–17
Andrean Juli Ratmono, Oman Rusmana, Uswatun Hasanah, “Tinjauan Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa: Pengaruh Kompetensi, Kepemimpinan, Partisipasi Masyarakat, Dan Pengawasan”, Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen (JAKMAN), 4.4 (2023), 273–86
Anita, Moch Iqbal, “Analisis Penyalahgunaan Dana Desa Oleh Kepala Desa di Kabupaten Seluma: Dampak Kerugian Negara dan Strategi Pemberantasan”, JSP: Jurnal Social Pedagogy (Journal of Social Science Education), 5.1 (2024), 35–46
Fahrezi, Ramadhani Anhar, Nieto Putra, Ramadhana Singgih, Yastika Maulidiya, Meivia Permata, Shalli Arsylia, et al., “ANALISIS PENGELOLAAN APBDes: STUDI KASUS PADA KANTOR DESA SEMAMBUNG SIDOARJO”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, 1.4 (2024), 111–17
Henrry, Gede, Dharmawan Urdaneta, en Ni Kadek Sinarwati, “Analisis Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) ( Studi Pada Desa Lemukih Buleleng )”, Jurnal Akuntansi Profesi, 13 (2022), 756–66
Herman, Handrawan, Sabrina Hidayat, Oheo Kaimuddin Haris, Idaman Alwi, Hastika Purnamasari, “Penyalahgunaan Wewenang dalam Kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi”, Halu Oleo Legal Research, 5.1 (2023), 234–49
Kampa, Kec, Kab Kampar, en Korespondensi Penulis Putridiasarigmailcom, “Akuntabilitas Pelaksanaan Dan Pengawasan APBDES Pulau Birandang, Kec. Kampa, Kab. Kampar, Riau”, Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2.2 (2024)
Kawatu, Avelina S F, Victorina Z Tirayoh, en Christian Datu, “Evaluasi Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pineleng Dua Indah Kecamatan Pineleng”, Riset Akuntansi Dan Protofolio Investasi Jurnal, 2.2 (2024), 299–308 <https://doi.org/10.58784/rapi.192>
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
Moh Andri Simbala, Telly Sumbu, Donna O. Setiabudhi., “Wewenang Kepala Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Motabang Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow”, Lex Privatum Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum, 14.2 (2024), 1–14
Paskahdio J. Lumempow, Sarah Sambiran, Welly Waworundeng, “Transparansi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 Di Desa Koreng Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan”, Jurnal Governance, 3.2 (2023), 1–10
Prof. Dr. Isrok, S.H., M.H., Ilmu Negara, 2015
Sutedi, Adrian, Hukum Keuangan Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Suyatna, Rahmat, “Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Di Provinsi Banten (Studi Kasus Kabupaten Serang)”, Journal of Public Policy and Applied Administration, 3.1 (2021), 1–24
Tjandra, Riawan, Hukum Keuangan (Grasindo, 2016)
Widjaja, HAW., Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015)