STUDI KOMPARASI HUKUMAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DAN PENGIKLANAN JUDI ONLINE
Main Article Content
Abstract
Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang kini semakin marak terjadi di masyarakat. Jika dahulu perjudian bersifat konvensional, perkembangan teknologi membuat akses terhadap judi menjadi lebih mudah melalui internet, lengkap dengan tampilan aplikasi yang menarik dan menggoda. Hal ini menyebabkan banyak orang tertarik mencoba hingga akhirnya kecanduan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk terhadap kondisi psikologis pemainnya. Modus dari bandar judi online juga makin canggih, mulai dari penggunaan algoritma hingga kerja sama dengan selebritas media sosial untuk mempromosikan situs judi. Praktik ini tersusun secara rapi dan sulit dideteksi. Padahal, Indonesia telah mengatur larangan tegas terhadap perjudian melalui Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penegakan hukum telah dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing pelaku, seperti dalam putusan pengadilan yang membedakan hukuman antara super admin dan admin. Oleh karena itu, sinergi antara penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah serta menindak perjudian online. Selain itu, peningkatan literasi digital juga penting agar masyarakat lebih sadar dan tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal ini. Dengan pendekatan hukum yang tegas serta kesadaran bersama, diharapkan generasi muda terlindungi dari bahaya perjudian online.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Gusti Ngurah Agus Eka Yudha Pratama, Analisi Kriminologi Terhadap Kejahatan Perjudian Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bali, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universita Dwijendra, Vol. 18 No. 2, 2021
Kejahatan Mayantara Berupa Tindak Pidana Melalui Media Elektronik. Bandar Lampung : Universitas Bandar Lampung, hlm. 5
Maretha Indri, Anggun Sabrina, Bareta Miki Putra, Angely Gistaloka, Zainudin Hasan. 2024.
Muh. Miqdad Al-Qifari, Tanudjaja, Bambang Arwanto, Kepastian Hukum Pengguna Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Dalam Perjudian Online , Indonesia Journal of Law and Social Political Governance, Vol 3 No. 2. 2023. hal. 1119
Omega Putri Yesika Mawei, Herlyanty Yuliana A, Bawole,Victor Demsi Denli Kasenda.2025.Penegakan Hukum Judi Online Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2010/Pid.Sus/2024/PN.Tangerang
Zainudin Hasan, Incik Daffa Apriano, Yunika Sari Simatupang, Amanda Muntari. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Bandar Lampung : Universitas Bandar Lampung, hlm. 375
Zainudin Hasan, Incik Daffa Apriano, Yunika Sari Simatupang, Amanda Muntari. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Bandar Lampung : Universitas Bandar Lampung, hlm. 377
Zainudin Hasan. 20224. Sosiologi Hukum,Masyarakat, Dan Kebudayaan Integrasi Nilai Sosial Untuk Pembangunan, ( Jawa Tengah: CV. Alinea Edumedia), hal. 147
Zainudin Hasan. 2025. Sistem Peradilan Pidana, (Jawa Tengah: CV. Alinea Edumedia), hal.193
Zainudin Hasan.2024. Sosiologi Hukum, Masyarakat,Dan Kebudayaan Integrasi Nilai Sosial Untuk Pembangunan, ( Jawa Tengah: CV. Alinea Edumedia), hal. 167