UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI MASYARAKAT

Main Article Content

Raffi orindya
Iqbal Mausar
A.Armansyah

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis. Artikel ini membahas bagaimana kepolisian Indonesia menjalankan strategi preventif dan represif dalam menanggulangi kasus penganiayaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta studi literatur hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan preventif seperti patroli, penyuluhan, dan mediasi konflik memiliki peran penting dalam mencegah kejahatan, sedangkan tindakan represif seperti penyidikan dan penangkapan pelaku bertujuan memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Tantangan yang dihadapi meliputi budaya damai non-formal dan kurangnya bukti yang kuat dalam proses hukum. Oleh karena itu, kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem penanggulangan kejahatan yang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Raffi orindya, Iqbal Mausar, & A.Armansyah. (2025). UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI MASYARAKAT. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(2), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v12i2.12684
Section
Articles

References

Alma, P. P. T., Sugiartha, I. N. G., & Wirawan, K. A. (2023). Analisis Pemeriksaan Alat Bukti Melalui Metode Scientific Crime Investigation Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Polresta Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 363-369.

Hasan, Z. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375-380.

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375-380.

Hasan, Z., Astarida, M. Z. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 128-140.

Hasan, Z., Pradhana, R. F., Andika, A. P., & Jabbar, M. R. D. (2024). Pengaruh globalisasi terhadap eksistensi identitas budaya lokal dan Pancasila. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 73-82.

Hasan, Z., & Wijaya, B. S. (2024). Strategi dan Tantangan Pendidikan dalam Membangun Integritas Anti Korupsi dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 241-255.

Meilany, L. (2023). BIMBINGAN SOSIAL TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENGANIAYAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KLS II BANDUNG. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 5(2), 103-114.

Pangaribuan, P. (2019). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Mediasi Penal Oleh Penyidik Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan. Jurnal Projudice, 1(1), 83-99.

Saifullah, M. I., Pawennei, M., & Salle, S. (2023). Fungsi Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan: Studi Kasus Di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 480-493.

Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 146-188.