PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA : TINJAUAN PERAN ADVOKAT DALAM HUKUM PIDANA UMUM

Main Article Content

Salsabila Tiara Putri
Nursepti Soedarmo Putri
Nadia Laura W. Sitorus

Abstract

Perlindungan hukum bagi tersangka merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, di mana setiap individu yang dianggap tersangka memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil meskipun belum terbukti bersalah. Meskipun demikian, dalam praktiknya, banyak tersangka yang mengalami pelanggaran hak-hak mereka selama proses penyidikan. Peran advokat sangat penting dalam memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi, terutama dalam menjaga prinsip presumption of innocence. Artikel ini membahas bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tersangka, peran advokat dalam menjamin perlindungan tersebut, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat peran advokat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hasil wawancara dengan M. Ilham Akbar Sitorus, S.H., seorang advokat yang berpraktik di bidang pidana, memberikan wawasan mendalam mengenai isu ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Salsabila Tiara Putri, Nursepti Soedarmo Putri, & Nadia Laura W. Sitorus. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA : TINJAUAN PERAN ADVOKAT DALAM HUKUM PIDANA UMUM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(2), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v12i2.12685
Section
Articles

References

BATUBARA, R. (2023). PERAN ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DI SISTEM PERADILAN ADVERSARIAL INDONESIA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(10).

Batubara, A. S., & Hadjar, A. F. (2024). PENDAMPINGAN PENASIHAT HUKUM TERHADAP TERDAKWA BERDASARKAN PASAL 56 KUHAP: Assistance of Legal Counsel to the Defendant Based on Article 56 of the Criminal Procedure Code. AMICUS CURIAE, 1(3), 1131-1141.

Hanin, A., & SH, М. (2024). UPAYA HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Perkembangan Terbaru Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, 126.

Hasan, Z., & Firmansyah, D. (2020). Disparitas penerapan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Pranata Hukum, 15(2), 221–237.

Hasan, Z., Azan, A., Salim, P., & Sarenc, S. B. (2023). Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme dan Terjadi Ketidakmauan Penegak Hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(03), 828–831.

Hasan, Zainudin. 2025a. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. 2024b. Sosiologi Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan: Integrasi Nilai Sosial untuk Pembangunan. Cilacap: CV Alinea Edumedia.

Maerani, I. A. (2015). Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 329-338.

Mamesah, T. F., Elias, R. F., & Bawole, H. Y. (2024). PEMENUHAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRES TOMOHON. LEX PRIVATUM, 13(4).

Mufti, M. W. (2023). Pertanggungjawaban Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Tersangka dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Putusan Nomor 7/PID/2016/PT BBL). Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 87-97.

Nasution, G. R. J., & Ishaq, I. (2024). Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Perspektif Hukum Pidana Islam. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 436-454.

Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402-417.

Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah Umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 136–143.