FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

Main Article Content

M Yogi Bahtiar
Bagus Saebani

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang sangat serius dan menjadi ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak-anak. Kejahatan ini berkembang subur di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi, serta lemahnya sistem penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, memahami modus operandi para pelaku, serta merumuskan strategi pencegahan dan penanggulangan yang efektif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi kasus, melalui analisis dokumentasi hukum serta sosial yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan, rendahnya akses terhadap pendidikan, lemahnya norma sosial, korupsi aparat, serta penyalahgunaan teknologi merupakan faktor dominan yang mendorong terjadinya perdagangan orang. Strategi penanggulangan yang direkomendasikan meliputi pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, penguatan peran tokoh adat dan lembaga sosial, reformasi sistem penegakan hukum, pengawasan ketat terhadap praktik pengiriman tenaga kerja informal, serta peningkatan literasi digital. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem perlindungan yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan bagi kelompok rentan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
M Yogi Bahtiar, & Bagus Saebani. (2025). FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(2), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v12i2.12686
Section
Articles

References

Absor, Muhammad Ulil. “Human Trafficking and the Challenges for Social Development in Indonesia.” Jurnal Pemikiran Sosiologi 5, no. 1 (2018): 14–16.

Efendi, Jonaedi, dan Prasetyo Rijadi. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Edisi Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.

Hafidzi, Anwar. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Alifba Books, 2023.

Hasan, Zainudin. Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press, 2025.

———. Sosiologi Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan. Cilacap: Alinea Edumedia, 2024.

Hasan, Zainudin, Raudatul Zanah, dan Yovita Silpiani. “Pengedaran Narkoba oleh Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung.” COMSERVA 3, no. 1 (2023): 137.

Hasan, Zainudin, et al. “Penerapan Nilai–Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia.” Perkara 2, no. 2 (2024): 139.

Ismayani, I., dan S. P. Tarigan. “Analisis Hukum Perlindungan Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Tingkat Penyidikan.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 11, no. 5 (2024): 2169–2180.

Kiok, Matheus Paulino Mude, et al. “Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Ende.” Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (2023).

Prakoso, Adityo Putro. “Masalah Perdagangan Orang yang Sering Dijumpai di Indonesia.” QISTIE 11, no. 1 (2020): 3–5.

Sari, R. A. “Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal BKMH Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 12, no. 1 (2020): 45–60.

Sulistiyowati, et al. “Tinjauan Yuridis TPPO di Magelang.” Borobudur Law and Society Journal 3, no. 1 (2023): 8–10.

Wulandari, Cahya, dan S. S. W. Wicaksono. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Perempuan dan Anak.” Yustisia 3, no. 3 (2023): 5.