DAMPAK HUKUM PENERAPAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEBERADAAN PENGADILAN NASIONAL DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA INTERNASIONAL

Main Article Content

Radhwa Farah Azizah

Abstract

Artikel ini membahas mengenai dampak hukum yang timbul akibat penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap keberadaan pengadilan nasional dalam proses peradilan tindak pidana internasional. ICC bertujuan untuk melengkapi sistem peradilan nasional dengan memproses pelaku kejahatan internasional ketika negara asal pelaku tidak mampu atau tidak mau melakukannya. Dalam konteks ini, pengadilan nasional diharapkan untuk meningkatkan kapabilitasnya dan berkomitmen dalam menegakkan keadilan, agar dapat memenuhi standar internasional yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis pengaruh penerapan yurisdiksi ICC terhadap fungsi dan peran pengadilan nasional dalam menghadapi tantangan penegakan hukum terhadap pelanggaran kejahatan internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azizah, R. F. (2025). DAMPAK HUKUM PENERAPAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEBERADAAN PENGADILAN NASIONAL DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA INTERNASIONAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(2), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v12i2.12693
Section
Articles
Author Biography

Radhwa Farah Azizah, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Buku

Andrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), 43.

Arie Siswanto, Hukum Pidana Internasional (Yogyakarta: C.V Andi, 2015), 196.

Christianti, Hukum Pidana Internasional,

Diajeng Wulan Christianti, Hukum Pidana Internasional, Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2021,

Geoffrey Robertson, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan : Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global, (Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2002), 252.

I Made Pasek Diantha, Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grop, 2014), 66.

Indah Sari, “Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) dan Peranan International Criminal Court (ICC) dalam Penegakan Hukum Pidana International.”

Muladi, Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, Cetakan Pertama, (Bandung: PT Alumni, 2011), 21.

Nations, Rome Statute of The International Criminal Court.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revi, (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2014), 117.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional (Bandung: Refika Aditama, 2006), 4–5.

Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, “Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional.”

Jurnal

Apripari Irham, “Penegakan Yurisdiksi Internasional Criminal Court Atas Kejahatan Agresi Pasca Kampala Amendements Diadopsi dalam Rome Statute,” SASI 26, No. 4 (2020): 540–556.

Arie Siswanto, “Pengadilan Hibrida (Hybrid Court) sebagai Alternatif Penanganan Kejahatan Internasional,” Refleksi Hukum 10, No. 1 (2016): 33–54.

Danel Aditia Situngkir, “Asas Pacta Sunt Servanda dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional,” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 2 (2018): 153, http://e- jurnal.stih- pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/29.

Danel Aditia Situngkir, “Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,” Jurnal Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 2 (2018): 659–672. DOI: http://dx.doi.org/10. 46839/lljih.v4i2.105

Dimas Pranowo Muhammad Ansyar, “Peradilan Campuran dalam Hukum Pidana Internasional (Hybrid Tribunal),” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 6, No. 11 (2021).DOI: https://doi.org/10.36418/syntax- literate.v6i11.4564.

Fikry Latukau, “Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat Kepada Tahanan Perang Afganistan,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, No. 3 (2019): 339–348, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/a rticle/view/974/pdf_1.

Gracia In Junika Tatodi, “Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Perang,” Lex Crimen 8, No. 8 (2019): 126–137, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen.

Gunawan, “Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan di Laut Melalui Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.” https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/1070/1

Latukau, “Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat Kepada Tahanan Perang Afganistan.”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 339–48

R Gilang Wisnhu Dhuara, “Kewenangan International Criminal Court dalam Mengadili Pelaku Kejahatan Perang pada Negara yang Tidak Meratifikasi Rome Statute 1998,” Dharmasisya 1, No. 2 (2021): 987–996, https://scholar hub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/31

Sefriani Sefriani, “Yurisdiksi ICC Terhadap Negara Non Anggota Statuta Roma 1998,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 14, No. 2 (2007): 314– 332,

Situngkir, “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional.”

Teresa McHenry., “Complementarity Issues.,” Proceedings of the Annual Meeting (American Society of International Law), 105 (2011).

United Nations, Rome Statute of the International Criminal Court, 1998.

Yudha Bakti Ardhiwisastra, Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing (Bandung: Alumni, 1999), 41– 42.