ANALISIS PUTUSAN PIDANA PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERSPEKTIF KEADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 4/Pid.Sus/2024/PN Sgn)

Main Article Content

Muiz Nurrofiq

Abstract

          Studi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai pengaturan pertanggungjawaban pidana pengemudi yang bertindak lalai dan menyebabkan insiden lalu lintas maupun menganalisis apakah putusan pidana oleh hakim terhadap kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang berujung pada kecelakaan di jalan dan mengakibatkan korban mengalami cedera serius bahkan meninggal dunia pada Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Sgn sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai metode utamanya. Berdasarkan hasil kajian, pertanggungjawaban pidana bagi pengendara yang lalai dan menimbulkan kecelakaan diatur secara khusus dalam Pasal 310 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk pemidanaan dalam Pasal 310 UU LLAJ adalah hukuman penjara dan/atau sanksi denda. Berkaitan kasus yang diteliti, Terdakwa atas tindakan lalainya menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban menderita luka berat hingga kehilangan nyawa, sehingga secara kumulatif unsur-unsur dakwaan kesatu dan kedua yakni tercantum pada Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU LLAJ telah terpenuhi. Majelis Hakim telah melakukan penerapan asas keadilan sebagai tujuan hukum, dimana dalam kasus yang diteliti, pertimbangan yang meringankan bagi Terdakwa adalah adanya itikad baik dengan memberikan santunan kepada keluarga korban dan telah ada kesepakatan bersama antara terdakwa dan keluarga korban. Sehingga meskipun hakim hanya memberikan vonis hukuman penjara selama delapan bulan disertai denda senilai dua juta rupiah, subsider kurungan selama dua bulan kepada Terdakwa, tapi putusannya telah sesuai dengan perspektif keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurrofiq, M. (2025). ANALISIS PUTUSAN PIDANA PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERSPEKTIF KEADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 4/Pid.Sus/2024/PN Sgn). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(2), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v12i2.12696
Section
Articles
Author Biography

Muiz Nurrofiq, Universitas Terbuka

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka

References

Buku:

Chandra, T.Y. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha

Jaholden. (2021). Reformulasi Hukum Pidana Indonesia. Deli Serdang: Bircu-Publishing.

Lubis, F. (2020). Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Medan: CV. Manhaji.

Mulkan, H. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri Offset.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Sinurat, A. (2023). Azas-Azas Hukum Pidana Materil di Indonesia. Kupang: Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta.

Yunus, M., et.al. (2022). Panduan Mata Kuliah Karya Ilmiah Program Sarjana dan Diploma IV Universitas Terbuka. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Jurnal:

Afandi, A.N. (2023). “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 1166/Pid.Sus/2017/PN Bks dan Putusan Nomor: 12/Pid. Sus/2021/PN.Bks.)”. Pagaruyuang Law Journal, 7(1), 179-186.

Dermawan, A. (2020). “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Doktrina: Journal of Law, 3 (1), 77-86.

Helmi, R., Danialsyah, dan Mukidi. (2024). “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai)”. Jurnal Ilmiah Metadata, 6(1), 47-58.

Fadlian, A. (2020). “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis”. Jurnal Hukum POSITUM, 5(2), 10-19.

Pasupati, I.K.Y., Dewi, A.A.S.L., dan Karma, N.M.S. (2023). “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan No.4/Pid.Sus/2022/PN. Amp)”. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 20-25.

Suryani, E., dan Purba (2024). “Penerapan Sanksi Pidana Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 1271/Pid.Sus/2022/ Polresta Deli Serdang)”. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 56-73.

Suwandi. (2021). “Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Terdakwa Pada Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang (Analisis Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Analisis Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg)”. Swara Justisia, 5(2), 160-174.

Peraturan dan Putusan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Sgn.