PERIZINAN PENGGUNAAN FASILITAS UMUM UNTUK KEGIATAN KEAGAMAAN BERSKALA BESAR: STUDI KASUS HAUL GURU ZUHDI DI BANJARMASIN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses permohonan izin penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan berskala besar seperti Haul Guru Zuhdi yang merupakan agenda rutin tahunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan peran pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran perizinan tersebut. Proses permohonan izin melibatkan beberapa langkah penting, seperti pemenuhan persyaratan administratif yang dimulai dengan pengajuan permohonan izin kepada instansi terkait hingga tahap verifikasi yang perlu melalui inspeksi lapangan. Panitia acara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lokasi untuk kegiatan tersebut memenuhi standar keamanan dan memiliki rencana pengelolaan kebersihan lingkungan yang pasti dan jelas. Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menjamin kelancaran proses perizinan. Hal ini mencakup koordinasi antar instansi, penerbitan izin, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dengan standar perizinan yang pasti. Pemerintah juga bertanggungjawab untuk memastikan ketersediaan akses sarana dan prasarana serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan yang melibatkan fasilitas umum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik mengenai mekanisme perizinan kegiatan keagamaan dan kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan acara tersebut secara aman dan tertib.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Penggunaan Fasilitas Umum. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2022.
Pemerintah Kota Bandung. (2018). Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1205 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaranpada Bangunan Gedung. Bandung: Pemerintah Kota Bandung.
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Diakses 15 April 2025, dari https://www.kemhan.go.id/itjen/wp content/uploads/2018/10/pp60-2017bt.pdf
Jurnal
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.
Azra, A. (2015). Harmoni dan Konflik: Studi tentang Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Heeks, R. (2001). Reinventing Government in the Information Age: International Practice in IT-Enabled Public Sector Reform. Routledge.
Huda, M., & Suryadi, K. (2019). Analisis Implementasi Kebijakan Perizinan Kegiatan Keagamaan di Daerah Urban. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 89–104.
Iskandar, Ahmad dan Mohamad Hasan. "Manajemen Kegiatan Keagamaan Massal di Ruang Publik: Perspektif Regulasi dan Keamanan." Jurnal Studi Keislaman, Vol. 8, No. 2, 2023.
Mujiburrahman. "Islam, Politics and Identity in Banjarmasin, South Kalimantan." Journal of Indonesian Islam, Vol. 15, No. 1, 2021.
Rahmadi, Taufik. "Analisis Kebijakan Perizinan Kegiatan Sosial Keagamaan di Kalimantan Selatan." Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. 10, No. 3, 2024.
Setyawan, D., & Nugroho, R. (2020). Reformasi Birokrasi dan Transparansi Perizinan di Era Digital. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 12(1), 45–60.
Tjahjanulin, R. (2017). Public Space and Religious Activities in Yogyakarta. Journal of Urban Studies, 14(3), 112–129.
Wahid, A. (2018). Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(3), 112–125.
Website
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (n.d.). Izin keramaian. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diakses 15 April 2025, dari https://polri.go.id/izin-keramaian
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2025). Survei izin operasional, Kemenag Pangkalpinang pastikan eksistensi lembaga pendidikan. Diakses 15 April 2025, dari https://babel.kemenag.go.id/id/berita/512029
DPP-ABI. “Ketentuan Yang Penting Untuk Diperhatikan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan.” Accessed April 15, 2025. https://www.ahlulbaitindonesia.or.id/berita/s13-berita/ketentuan-yang-penting-untuk-diperhatikan-dalam-penyelenggaraan-kegiatan-keagamaan/.
Putri, Tiara Amanda. “Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan, Haruskah Berizin?” hukum online.com, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pelaksanaan-kegiatan-keagamaan--haruskah-berizin-lt5da681225dcb0/.
Syariffudin, Endang. “Haul Guru Zuhdi 2025: Kawasan Ditutup Sebelum Zuhur, Penanganan Sampah Pasca Haul Disiapkan.” radarbanjarmasin, 2025. https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/1975683297/haul-guru-zuhdi-2025-kawasan-ditutup-sebelum-zuhur-penanganan-sampah-pasca-haul-disiapkan.
Winanda, I Gusti Ngurah. “Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Keramaian Kegiatan Mimbar Keagamaan.” bali.kemenag.go.id, n.d. https://bali.kemenag.go.id/provinsi/artikel/permohonan-surat-rekomendasi-ijin-keramaian-kegiatan-mimbar-keagamaan.
Antara News Kalsel. (2025, Februari 25). 1.000 personel Polresta Banjarmasin kawal Haul Guru Zuhdi. Antara News Kalimantan Selatan. https://kalsel.antaranews.com/berita/454001/1000-personel-polresta-banjarmasin-kawal-haul-guru-zuhdi
Radar Banjarmasin. (2025, Februari 25). Haul Guru Zuhdi: Panitia tegaskan tidak pernah meminta sumbangan. Radar Banjarmasin. https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/1975654571/haul-guru-zuhdi-panitia-tegaskan-tidak-pernah-meminta-sumbangan
Rizki, R. D. (2025, Februari 13). Persiapan Haul Guru Zuhdi, saat Banjarmasin darurat sampah. Radar Banjarmasin. https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/1975639477/persiapan-haul-guru-zuhdi-saat-banjarmasin-darurat-sampah