ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS PADA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pertimbangan hukum hakim terkait putusan bebas pada tindakan percobaan maupun persekongkolan yang bertujuan melakukan pelanggaran hukum terkait narkotika dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel apakah sudah memenuhi ketentuan UU di Indonesia. Metodologi yang diterapkan dalam studi ini bersifat yuridis normative, Studi ini mengungkapkan bahwa berdasarkan pertimbangan hakim dalam kasus putusan penelitian ini, bahwa karena dakwaan alternatif Pertama ataupun Kedua apabila unsur dakwaan tidak terbukti menurut hukum, maka pembebasan Terdakwa dari seluruh dakwaan menjadi konsekuensi yuridis yang mutlak. Kesesuaian putusan bebas dari hakim jika dilihat dari perspektif keadilan sudah selaras dengan UU yang berjalan pada Negara Indonesia, karena setelah melalui persidangan, serta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sehingga didapat keyakinan hakim yakni perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan padanya. Menurut penulis, putusan bebas dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel sudah memenuhi ketentuan UU di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Hakim, L. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana: Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Jaholden. (2021). Reformulasi Hukum Pidana Indonesia. Deli Serdang: Bircu-Publishing.
Kanter, E.Y, dan Sianturi, S.R. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mulkan, H. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri Offset.
Purwati, A (2020). Metode Penelitian Hukum: Teori Dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Sriwidodo, J. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia: “Teori Dan Praktek”. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press.
Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta.
Yunus, M., et.al. (2022). Panduan Mata Kuliah Karya Ilmiah Program Sarjana dan Diploma IV Universitas Terbuka. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Jurnal:
Darmika, G. A. A., Nahak, S., & Sudibya, D. G. (2019). “Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika”. Jurnal Analogi Hukum, 1 (1). 110-113. DOI: http://dx.doi.org/10.22225/.1.1.1465.110-113.
Indaryanto, W. (2022). “Bestandeel Percobaan Dan Permufakatan Jahat Pada Undang-Undang Tentang Narkotika Dalam Surat Dakwaan (Perspektif Tujuan Hukum)”. Jurnal Legal Reasoning, 4 (2), 136-167. DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v4i2.3603.
Jainah, Z.O., Anggalana, dan Kurniawan, R. (2022). “Penerapan Sanks Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2019/PN Gns)”. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3 (2), 21-31. DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.560.
Jenita, Y.L. (2022). “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika”. Swara Justisia, 6(3), 296-307. DOI: https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.268.
Mubarrak, N.Z. (2022). “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 406/Pid.Sus/2020/Pn.Sbr. Tentang Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkoba”. FOKUS: Jurnal Hukum , 3 (1), 127-135.. DOI: https://doi.org/10.47685/focus.v2i2.306.
Pranata, A.T. (2019). “Praktek Penerapan Permufakatan Jahat Dalam Pasal 132 Ayat 1 Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Diponegoro Law Journal, 8 (4), 2407-2427. DOI: https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25504.
Taqiuddin, H.U. (2017). “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 1(2), 191-199. DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v1i2.343.
Widodo, D.I. (2018). “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika”. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1), 1-10. DOI: https://doi.org/10.30996/jhmo.v0i0.1762.
Yunanto. (2019). “Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim”. Jurnal Hukum Progresif, 7 (2), 192-205. DOI: https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205.
Peraturan dan Putusan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/11ef70aede473cba85f4303932393432/pdf/zaef4faf852bd6ce99eb303934313134.