ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS PADA DAKWAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PENGALIHAN PIUTANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 798 K/Pid/2024)

Main Article Content

Wibowo Nur Budiriyanto

Abstract

          Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat serta menganalisis pertimbangan hukum hakim terkait putusan lepas terhadap dakwaan tindak pidana pemalsuan surat pengalihan piutang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Pid/2024. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat secara umum terdapat pada Pasal 263 KUHPidana. Pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat pada umumnya adalah pidana penjara dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Menurut Penulis, pertimbangan dan putusan hukum hakim terkait putusan lepas terhadap dakwaan tindak pidana pemalsuan surat pengalihan piutang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Pid/2024 sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Terkait kewenangan Terdakwa dalam membuat surat pengalihan piutang memerlukan perangkat pembuktian terkait dualisme kepengurusan KSP Intidana dari produk hukum Tata Usaha Negara, terkait dengan PHK yang tidak tuntas memerlukan produk hukum Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan terkait kerugian yang pasti, maka perlu produk hukum putusan perdata. Unsur kewenangan Terdakwa tidak dapat dibuktikan pelanggarannya, sehingga mens rea yang merugikan pihak lain belum dapat dibuktikan, maka Terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Budiriyanto, W. N. (2025). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS PADA DAKWAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PENGALIHAN PIUTANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 798 K/Pid/2024). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(3), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v12i3.12722
Section
Articles
Author Biography

Wibowo Nur Budiriyanto, Universitas Terbuka

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka

References

Buku:

Chazawi, A. (2019). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hakim, L. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana: Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Jaholden. (2021). Reformulasi Hukum Pidana Indonesia. Deli Serdang: Bircu-Publishing.

Kanter, E.Y, dan Sianturi, S.R. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Purwati, A (2020). Metode Penelitian Hukum: Teori Dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Sriwidodo, J. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia: “Teori Dan Praktek”. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

Jurnal:

Elisyah, dan Sintara, D. (2023). “Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Kaitannya Dengan Sistem Pendidikan Nasional (Studi Kasus Polres Serdang Bedagai)”. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(2), 112-120. DOI: https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i02.208.

Kapitan, R.V.F, dan Rafael, T.C. (2023). “Harapan Vs Kenyataan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pemalsuan Surat”. Iblam Law Review, 3(3), 280-291. DOI: https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.205.

Mulkan, H. (2022). “Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Pengubah Dan Pembaharu Hukum Pidana”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16 (2), 305-319. DOI: https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4118.

Narendra, A.A.G.W., Suryawan, I.G.B., dan Widyantara, I.M.M. (2020). “Pertimbangan Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging)”. Jurnal Konstruksi Hukum, 1 (2), 243-250. DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.1.2.2595.243-250.

Novianty, A. (2021). “Tinjauan Yuridis Tindak Penipuan Dalam Proses Jual Beli Yang Tidak Sesuai Peruntukannya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Pid/2020)”. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2 (4), 655-680. DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4619.

Siregig, I.K., Hesti, Y., dan Ramadhan, A.A.D. (2023). “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Facebook (Studi Putusan Nomor : 303/Pid.B/2022/PN. Tjk)”. Jurnal Rectum, 5 (2), 701 – 713. DOI: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2796 .

Suantara, Sugiartha, dan Karma. (2022). “Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat Secara Bersama-Sama”. Jurnal Preferensi Hukum, 3 (1), 120-125. DOI: https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4665.120-125.

Suganda, Aziz, dan Shadiq. (2023). “Analisis Penerapan Hukum Terkait Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen PCR (Studi Putusan Nomor 1373/Pid.B/2021/PN.Tng)”. Jurnal Pemandhu, 4(2), 181-197. DOI: https://doi.org/10.33592/jp.v4i2.4263.

Susanto, E.A., Gunarto, dan Maryanto. (2018). “Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat (2) KUHP”. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 1-12. DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.255.

Taqiuddin, H.U. (2017). “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 1 (2), 191-199. DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v1i2.343.

Peraturan dan Putusan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2126/Pid.B/2023/PN Sby. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/d76ea188084126b30d6e4df125047714/pdf/zaeec49476c49676b5fd303930373232.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Pid/2024. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/44e018583ecf0b872a45c1fdad3cc95d/pdf/zaef8171ab4e1eea9d8e313732343237.