ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS PADA TUNTUTAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI PROYEK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 209/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah pertimbangan hukum hakim terkait putusan lepas pada tuntutan tindak pidana penipuan investasi proyek dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 209/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa judex facti pada kasus ini dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan keadilan, karena sekalipun perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum, namun perbuatannya tersebut tidak dapat dipidana, karena perbuatan Terdakwa tersebut terkait perjanjian hutang piutang yang termasuk dalam lingkup hukum perdata, sehingga menurut hukum Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dalam mengambil keputusan, hakim sangat perlu cermat dan jeli dalam menentukan mana yang merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan atau wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Chazawi, A. (2019). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kanter, E.Y, dan Sianturi, S.R. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miru, A. (2020). Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Saleh, R. (2019). Perbuatan Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.
Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta.
Yunus, M., et.al. (2022). Panduan Mata Kuliah Karya Ilmiah Program Sarjana dan Diploma IV Universitas Terbuka. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Jurnal:
Adonara, F.F. (2015). “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, 12 (2), 217-236. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1222
Dedy, M., dan Santoso, B. (2021). “Telaah Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Bebas Terdakwa Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 799/Pid.B/2021/PN Jambi)”. Verstek, 9 (4), 766-775. DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v9i4.72440.
Megawati, R., et.al. (2023). “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan (Studi Pada Putusan Nomor 1037/Pid.B/2021/PN.Sby)”. Jurnal Lawnesia, 2 (2), 366-375. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/326.
Narendra, A.A.G.W., Suryawan, I.G.B., & Widyantara, I.M.M. (2020). “Pertimbangan Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging)”. Jurnal Konstruksi Hukum, 1 (2), 243-250. DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.1.2.2595.243-250.
Novianty, A. (2021). “Tinjauan Yuridis Tindak Penipuan Dalam Proses Jual Beli Yang Tidak Sesuai Peruntukannya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Pid/2020)”. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2 (4), 655-680. DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4619.
Paendong, K., dan Taunaumang, H. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10 (3), 1-7. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/41642.
Sanjaya, W.S., dan Susetiyo, W. (2020). “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 482/Pid.B/2018/PN Blt”. Jurnal Supremasi, 10 (1), 55-61. DOI: https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.941.
Saputra, I.K.G.J.D., dan Utari, A.A.S. (2015). “Perbedaan Wanprestasi Dengan Penipuan Dalam Perjanjian Hutang Piutang”. Jurnal Kertha Wicara, 4 (3), 1-5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15363/10204.
Siregig, I.K., Hesti, Y., dan Ramadhan, A.A.D. (2023). “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Facebook (Studi Putusan Nomor : 303/Pid.B/2022/PN. Tjk)”. Jurnal Rectum, 5 (2), 701 – 713. DOI: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2796 .
Syafitri, A., dan Purba, N. (2023). “Analisis Yuridis Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menjadi Tindak Pidana Penggelapan Menurut Kitab Undang-Undang Pidana (Studi Putusan: 761/Pid.B/2022/PNLBP)”. Jurnal Neraca Keadilan, 2 (1), 19-27. https://www.puskapad.co.id/index.php/mp/article/view/39.
Taqiuddin, H.U. (2017). “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 1 (2), 191-199. DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v1i2.343 .
Tiodor, P.C., Tjahyani, M., dan Asmaniar. (2023). “Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan”. Jurnal Krisna Law, 5 (1), 27-39. DOI: https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208.
Zulkifli, Mila, T., dan Yusrizal. (2021). “Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.B/2020/Pn.Bpd)”. Jurnal Ilmu Hukum Reusam, 9 (1). 13-24. DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4185 .
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 209/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef64529955e3f89f13313535383539.html.