KEBIJAKAN PENGATURAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Main Article Content

Puput Nabila
Waluyo Waluyo
Fatma Ulfatun Najicha

Abstract

Tenaga kerja merupakan komponen vital dalam pembangunan nasional, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh. Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang membawa perubahan signifikan dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengaturan perlindungan tenaga kerja dalam undang-undang tersebut melalui tiga aspek utama: perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis. Perlindungan ekonomis mencakup jaminan pengupahan dan jaminan sosial; perlindungan sosial mencakup hak atas kondisi kerja yang layak dan nondiskriminatif; sementara perlindungan teknis meliputi keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan pekerja migran. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja telah mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja, implementasi dan pengawasan yang efektif tetap menjadi tantangan utama dalam menjamin pemenuhan hak-hak pekerja secara utuh.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Puput Nabila, Waluyo Waluyo, & Fatma Ulfatun Najicha. (2025). KEBIJAKAN PENGATURAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(3), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v12i3.12726
Section
Articles

References

ARTIKEL JURNAL

Husodo, Wilopo. “Pengecualian Penerimaan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Yang Mengalami Phk Karena Cacat Total Tetap.” Unes Journal Of Swara Justisia 8, No. 4 (January 11, 2025): 749–65. Https://Doi.Org/10.31933/Djapc720.

Ida Malau, Eve, Eka Pratiwi Septania Parapat, And Debora Silvia Hutagalung. “Analisis Prosedur Dan Perhitungan Jaminan Kematian Pada Pt. Taspen Persero Cabang Pematangsiantar.” Jamin 2, No. 2 (2020): 22–26.

Josua Charles Hutabarat, Marshall. “Pergeseran Perubahan Filosofi Program Jaminan Hari Tua Bpjs Ketenagakerjaan.” Jurnal Program Magister Hukum Fhui 2, No. 26 (2022): 335–52.

Nuurjannah, Novia Yuliannisa. “Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn) Di Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Kota Bandung.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 13, No. 2 (2021): 63–77.

Pranowo, Prayogo, Tanudjaja, And Nynda Fatmawati Octarina. “Fair Remuneration Of Workers In Micro And Small Enterprises In Job Act.” Jurnal Cakrawala Hukum 13, No. 2 (August 2022): 175–83. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.26905/ Idjch.V13i2.7741.

Rosita, Karunia, And Waluyo Waluyo. “Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Instrumen Pelindung Bagi Tenaga Kerja Dan Pengusaha Dalam Penanganan Masalah Hubungan Kerja.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 11, No. 1 (August 1, 2023): 41. Https://Doi.Org/10.20961/Hpe.V11i1.68677.

Suhartoyo. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Adminitrative Law & Governance Journal 2, No. 2 (2019): 326–36.

BUKU

Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Pertama. Jakarta: Kencana, 2006.

THESIS

Subkhi, Yusuf. “Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam.” Malang, 2012.