WANPRESTASI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3580/PDT.G/2018/PA.SBY

Main Article Content

Najwa Haniyah Nasution
Moira Shafeeya Sumadibrata
Dwi Desi Yayi Tarina

Abstract

Penelitian ini menganalisis putusan Nomor 3580/Pdt.G/2018/PA.Sby terkait wanprestasi dalam akad al-murabahah serta dampaknya terhadap ahli waris debitur. Wanprestasi terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, yang dapat menimbulkan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Dalam kasus ini, Pengadilan Agama Surabaya memutuskan bahwa ahli waris debitur bertanggung jawab atas kewajiban finansial yang belum terselesaikan. Studi ini menyoroti ketidaktepatan dasar hukum yang digunakan dalam putusan tersebut, termasuk kurangnya pertimbangan terhadap Fatwa DSN-MUI dan prinsip keadilan dalam hukum ekonomi Islam. Selain itu, penelitian ini juga membahas implikasi putusan terhadap perbankan syariah, termasuk perlunya evaluasi mekanisme mitigasi risiko dan perlindungan bagi ahli waris. Kesimpulannya, diperlukan perbaikan dalam regulasi perbankan syariah untuk memastikan keseimbangan antara kewajiban pembayaran dan keadilan bagi ahli waris.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nasution, N. H., Sumadibrata, M. S., & Tarina, D. D. Y. (2025). WANPRESTASI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3580/PDT.G/2018/PA.SBY. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(3), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v12i3.12736
Section
Articles

References

Buku

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003).

M Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1982).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jurnal

Medika Andarika Adati, "Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Jurnal Lex Privatum, VI (Nomor 4, Juni 2018).

Sugirhot Marbun, "Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Delik Penipuan Dalam Hubungan Perjanjian", USU Law Journal, 3 (Nomor 2, Agustus 2015).

Optimalisasi Hukum Terhadap Lessee Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing oleh Rianda Dirkareshza, Taupiqqurrahman, & Davilla Prawidya Azaria (Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), Desember 2021.

Dirkareshza, R., Taupiqqurrahman, & Azaria, D. P. (2021). Optimalisasi hukum terhadap lessee yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian leasing. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2)

Aziz, A., & Yasarman. (2022). Wanprestasi perjanjian sebagai tindak pidana penipuan. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), Juli–Desember, 1–15

Quintarti, M. A. L. (2024). Konsekuensi hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian bisnis [Legal consequences of default in business agreements]. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(8), 3176–3183.

Iwanti, N. A. M., & Taun. (2022). Akibat hukum wanprestasi serta upaya hukum wanprestasi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, 6(2)