EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAWAB TANTANGAN KEAMANAN SIBER DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas implikasi hukum dari diberlakukannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap upaya perlindungan privasi masyarakat di tengah perkembangan era digital. Isu utama yang diangkat adalah efektivitas UU PDP dalam mengatasi persoalan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang kian marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut menjawab tantangan aktual serta menyusun strategi penguatan implementasi melalui pendekatan hukum normatif. Metode yang digunakan meliputi analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum relevan, dengan data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP merupakan langkah penting dalam perlindungan hak privasi, pelaksanaannya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi multi pihak dan penegakan hukum yang tegas untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
This article explores the legal implications of the enactment of Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) in the context of safeguarding public privacy amid the rapid development of the digital era. The central issue addressed is the effectiveness of the PDP Law in tackling the increasing incidents of data breaches and misuse. The research aims to evaluate the extent to which the regulation responds to current challenges and to formulate strategies to enhance its implementation using a normative legal approach. The method involves analysis of relevant legislation and legal literature, drawing on both primary and secondary legal sources. The findings indicate that while the PDP Law represents a significant step toward strengthening privacy rights, its implementation faces obstacles such as low public awareness and inadequate technological infrastructure. Therefore, multi-stakeholder collaboration and strict law enforcement are essential to building a secure and trustworthy digital ecosystem.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahyar Wiraguna, Sidi, Abdullah Sulaiman, and Megawati Barthos. “Implementation of Consumer Personal Data Protection in Ecommerce from the Perspective of Law No. 27 of 2022.” Journal of World Science 3, no. 3 (2024): 410–18. https://doi.org/10.58344/jws.v3i3.584.
Ardika, I Wayan Cenik. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan E-Commerce.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (2025): 11.
Armando, Muhammad Arvy Chico, and Hari Soeskandi. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Para Pelaku Doxing Menurut UU ITE Dan UU PDP.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 559–68.
Fathur, Muhammad. “Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen.” In National Conference on Law Studies (NCOLS), 2:43–60, 2020.
Fikri, Muhammad, and Shelvi Rusdiana. “Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Posistif Indonesia.” Ganesha Law Review 5, no. 1 (2023): 39–57.
Hisbulloh, Moh Hamzah. “Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Hukum 37, no. 2 (2021): 119–33.
Ipa, Indah, Theresia Louize Pesulima, and Ronald Fadly Sopamena. “Perlindungan Konsumen Pelanggan Indihome Terhadap Kebocoran Data Pribadi.” PATTIMURA Law Study Review 1, no. 2 (2023): 445–51.
Irmawati, Ema, John Pieries, and Wiwik Sri Widiarty. “Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah Bank Pengguna Mobile Banking Dalam Perspektif Uu No 27 Tahun 2022 Tentang Kebocoran Data.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 1 (2024): 12–27.
Mahameru, Danil Erlangga, Aisyah Nurhalizah, Ahmad Wildan Haikal Badjeber, and Haikal Rahmadia. “Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas Di Indonesia.” Jurnal Esensi Hukum 5, no. 2 (2023): 115–31.
Muhammad, Maldi Omar, and Lucky Dafira Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce Yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi.” Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo 14, no. 2 (2021): 165–74.
Nurazmimar, Deyana Firdhausya. “Implementasi Perlindungan Hukum Dalam Pemberian Pelayanan Sosial Lansia Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Lansia Di Balai Rehabilitasi Sosial Lansia Budhi Dharma Bekasi.” Jurnal Privat Law 11, no. 1 (2023): 35. https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.45429.
Nurhidayati, Nurhidayati, Sugiyah Sugiyah, and Kartika Yuliantari. “Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.” Widya Cipta: Jurnal Sekretari Dan Manajemen 5, no. 1 (2021): 39–45.
Rizal, Muhammad Saiful, and others. “Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia Dan Malaysia.” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 2 (2019): 218–27.
Satria, Muhammad Kamarulzaman, and Hudi Yusuf. “Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 2442–56.
Sinaga, Erlina Maria Christin, and Mery Christian Putri. “Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi Dalam Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020): 237.
Sutarli, Ananta Fadli, and Shelly Kurniawan. “Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menanggulangi Phising Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 4208–21.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif Di Indonesia” 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Yamin, Ahmad Fachri, Annisa Rachmawati, Rio Aditia Pratama, and Jonathan Kevin Wijaya. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Tantangan Dan Solusi.” Meraja Journal 5, no. 3 (2022): 115–37.
Yuniarti, Siti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia.” Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS) 1, no. 1 (2019): 147–54.