PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Perlindungan data pribadi di era digital semakin penting seiring dengan meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis aturan untuk melindungi data pribadi di era digital di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum dengan regulasi perlindungan data pribadi di negara lain. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, khususnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat parsial dan sektoral, tersebar dalam berbagai instrumen hukum yang belum terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan mengadopsi prinsip-prinsip regulasi internasional seperti GDPR dan pembentukan lembaga pengawas independen khusus perlindungan data pribadi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
ARTIKEL JURNAL
Andika, B., & Nasution, M. I. P. (2024). Analisis Keamanan Data Pribadi Pada Pengguna E-Commerce Dalam Mencegah Ancaman Pencurian Data. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), Vol. 2., No. 2.
Aulia, B. W., Rizki, M., Prindiyana, P., & Surgana, S. 2023. Peran krusial jaringan komputer dan basis data dalam era digital. JUSTINFO| Jurnal Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, Vol. 1., No. 1., Hlm 9-20.
Ayiliani, F. M., & Farida, E. 2024. Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 6., No. 3, Hlm 431-455.
Disemadi, H. S., Sudirman, L., Girsang, J., & Aninda, A. M. 2023. Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Mengapa Kita Perlu Peduli?. Sang Sewagati Journal, Vol. 1, No. 2, Hlm 66-90.
Goni, O. (2022). Cyber crime and its classification. Int. J. of Electronics Engineering and Applications, Vol. 10., No. 1., Hlm 17.
Hanaya, E. 2023. Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. Jurnal Bevinding, Vol. 1., No. 09, Hlm 11-22.
Hermawansyah, A. 2022. Analisis profil dan karakteristik pengguna media sosial di Indonesia.
Islami, M. J. (2018). Tantangan Dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau Dari Penilaian Global Cybersecurity Index. Masyarakat Telematika Dan Informasi: Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Vol. 8., No. 2, Hlm 137-144.
Maria, V., Rizky, S. D., & Akram, A. M. 2024. Mengamati Perkembangan Teknologi dan Bisnis Digital dalam Transisi Menuju Era Industri 5.0. Wawasan: Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi Dan Kewirausahaan, Vol. 2, No 3, Hlm 175-187.
Purnomo, A. D. (2024). Kajian Empirik Permasalahan Penerapan Hukum Perselisihan Perburuhan, Pemutusan Hubungan Kerja dan Perlindungan Privasi Data Pribadi. Blantika: Multidisciplinary Journal, Vol. 2., No. 6, Hlm 667-674.
Ravlindo, E., & Gunadi, A. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Data Kesehatan Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindung Data Pribadi. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 22.
Sinaga, E. M. C., Putri, M.C. 2020. Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi Dalam Revolusi Industri 4.0. JURNAL RECHTSVINDING. Vol., 9. No., 2. Hlm. 237-256
Uber, P. P. O. 2018. melindungi informasi pribadi pengemudi Uber dari potensi penyalahgunaan oleh karyawan dan eksekutif Uber.” Dengan pernyataan Eric, Uber sepakat untuk membayar denda sebesar dua puluh ribu. Studi Kasus Etika Profesi, Vol 52.
Ulya, W. 2022. Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Dan Persaingan Usaha Dalam Pemanfaatan Big Data Marketplace di Indonesia. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, Vol. 20., No. 2, Hlm 15-29.
Wiraguna, S. A. 2024. Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Vol 3, No 3.
Wiraguna, S. A., & Santiago, F. 2022. The Implementation of Electronic Contract on Business to Business (B2B) Electronic Transaction. Interdisciplinary Social Studies, Vol 2, No. 1.
Zahwani, S. T., & Nasution, M. I. P. 2024. Analisis Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), Vol. 2., No. 2.
SUMBER LAIN
Kemp, S. 2022. Digital 2023: Indonesia. Kepios. https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia
JDIH BPK. 2022. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Dasar 1945