Peran Pemerintah dalam Kebijakan Agraria dan Perlindungan Hak Petani Pemilik Tanah

Main Article Content

Surya Asman Jaya
Herawan Sauni

Abstract

Isu perlindungan hukum bagi petani pemilik tanah dalam interaksi dengan investor dan peran pemerintah merupakan hal yang penting dalam pembangunan ekonomi dan pengelolaan tanah di Indonesia. Meskipun terdapat kerangka hukum agraria, ketimpangan kekuatan antara petani dan investor kerap menciptakan ketidakadilan dalam perjanjian tanah. Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan agraria yang adil dan berimbang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi petani dalam menghadapi investor, serta menilai keberpihakan pemerintah melalui kebijakan agraria yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap regulasi yang relevan dan data sekunder. Dengan demikian, tulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tantangan serta solusi dalam perlindungan hukum petani pemilik tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jaya, S. A., & Sauni, H. (2025). Peran Pemerintah dalam Kebijakan Agraria dan Perlindungan Hak Petani Pemilik Tanah. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(4), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v12i4.12796
Section
Articles
Author Biography

Herawan Sauni, Universitas Bengkulu

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

References

Ayu, Isdiana, and Benny Heriawanto, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAHAN PERTANIAN AKIBAT TERJADINYA ALIH FUNGSI LAHAN DI INDONESIA’, 22.April 2016 (2018), pp. 122–30

Damianus Krismantoro, 2022, Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia, Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), h.6031

Haji Arba, HUKUM AGRARIA INDONESIA, (Jakarta : Sinar Grafika : 2019), h. 2

Hartanta, and Ayu Dewi Rachmawati, ‘Peran Pemerintah Dalam Menangani Mafia Tanah Sebagai Perlindungan Kepada Pemilik Hak Tanah’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 7.3 (2019), pp. 82–90

Julius Sembiring, " Tanah Negara " Jakarta : Kencana, 2001, hlm. 2

Pasal 1 ayat (4) UUPA jo Pasal 4 ayat (1) UUPA 1960

Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009

Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009

Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009

Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 2017

Prihatin, Rohani Budi, ‘Alih Fungsi Lahan Di Perkotaan (Studi Kasus Di Kota Bandung Dan Yogyakarta)’, Jurnal Aspirasi, 6.2 (2016), pp. 105–18, doi:10.22212/aspirasi.v6i2.507

Qatrunnada, Aliefia, Bakri, Herdawati, Muhammad Syarifudin, Indra Muchlis Adnan, and Didi Syaputra, ‘Tantangan Dan Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Landreform Di Indonesia’, AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1.3 (2023), pp. 1–12, doi:10.58707/aldalil.v1i3.527

Rejekiningsih, Triana, ‘ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PADA NEGARA HUKUM (SUATU TINJAUAN DARI TEORI, YURIDIS DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA)’, 5.2 (2016), pp. 298–325

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan