Peran Pemerintah dalam Kebijakan Agraria dan Perlindungan Hak Petani Pemilik Tanah
Main Article Content
Abstract
Isu perlindungan hukum bagi petani pemilik tanah dalam interaksi dengan investor dan peran pemerintah merupakan hal yang penting dalam pembangunan ekonomi dan pengelolaan tanah di Indonesia. Meskipun terdapat kerangka hukum agraria, ketimpangan kekuatan antara petani dan investor kerap menciptakan ketidakadilan dalam perjanjian tanah. Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan agraria yang adil dan berimbang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi petani dalam menghadapi investor, serta menilai keberpihakan pemerintah melalui kebijakan agraria yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap regulasi yang relevan dan data sekunder. Dengan demikian, tulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tantangan serta solusi dalam perlindungan hukum petani pemilik tanah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ayu, Isdiana, and Benny Heriawanto, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAHAN PERTANIAN AKIBAT TERJADINYA ALIH FUNGSI LAHAN DI INDONESIA’, 22.April 2016 (2018), pp. 122–30
Damianus Krismantoro, 2022, Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia, Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), h.6031
Haji Arba, HUKUM AGRARIA INDONESIA, (Jakarta : Sinar Grafika : 2019), h. 2
Hartanta, and Ayu Dewi Rachmawati, ‘Peran Pemerintah Dalam Menangani Mafia Tanah Sebagai Perlindungan Kepada Pemilik Hak Tanah’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 7.3 (2019), pp. 82–90
Julius Sembiring, " Tanah Negara " Jakarta : Kencana, 2001, hlm. 2
Pasal 1 ayat (4) UUPA jo Pasal 4 ayat (1) UUPA 1960
Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 2017
Prihatin, Rohani Budi, ‘Alih Fungsi Lahan Di Perkotaan (Studi Kasus Di Kota Bandung Dan Yogyakarta)’, Jurnal Aspirasi, 6.2 (2016), pp. 105–18, doi:10.22212/aspirasi.v6i2.507
Qatrunnada, Aliefia, Bakri, Herdawati, Muhammad Syarifudin, Indra Muchlis Adnan, and Didi Syaputra, ‘Tantangan Dan Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Landreform Di Indonesia’, AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1.3 (2023), pp. 1–12, doi:10.58707/aldalil.v1i3.527
Rejekiningsih, Triana, ‘ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PADA NEGARA HUKUM (SUATU TINJAUAN DARI TEORI, YURIDIS DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA)’, 5.2 (2016), pp. 298–325
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan