PERLINDUNGAN PETANI PEMILIK TANAH TERHADAP INVESTOR
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap petani pemilik tanah dalam menghadapi tekanan dari investor di Indonesia. Meskipun negara telah mengatur perlindungan hak petani melalui berbagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaan perlindungannya sering terhambat oleh berbagai kendala, baik dari segi regulasi maupun implementasi di lapangan. Beberapa kendala utama yang dihadapi petani antara lain kurangnya pemahaman hukum, ketidakjelasan regulasi, pengawasan yang lemah, serta ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap investor. Penelitian ini mengkaji berbagai studi kasus yang menggambarkan bagaimana ketimpangan kekuatan antara petani dan investor menyebabkan petani sering kali terjebak dalam perjanjian yang merugikan mereka. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum dengan memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi hukum petani, dan memberikan akses keadilan yang lebih mudah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Demokrasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2014, hal. 45-68.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006, hal. 120-135.
Wibowo, Budi. Perlindungan Hukum Terhadap Hak atas Tanah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2013, hal. 58-72.
Suyatno, Agus. Hukum Agraria Indonesia: Dari UUPA sampai UU Pertanahan. Bandung: Pustaka Setia, 2015, hal. 80-95.
Mertokusumo, S. Perjanjian dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2007, hal. 120-135.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hal. 47-55.
Jamaris, A. Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Global. Jakarta: Prenada Media, 2012, hal. 65-85.
Effendi, M. S. Ekonomi Pertanian dan Pembangunan Perdesaan. Jakarta: Grasindo, 2009, hal. 150-170.
Harsono, B. Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2003, hal. 200-220.
Surachman, M. Pengantar Hukum Tanah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 75-88.
Prasetyo, Edy. Mekanisme Perlindungan Hak Tanah dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016, hal. 45-60.
Salim, H. Hukum Agraria di Indonesia: Teori dan Praktik. Bandung: Alumni, 2009, hal. 101-115.