PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN TANTANGAN PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keadilan global dan melindungi martabat kemanusiaan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum internasional dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang menghambat penyelesaiannya, baik di tingkat global maupun nasional, khususnya di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Genosida, dan Statuta Roma, serta peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi norma internasional kerap terhambat oleh lemahnya komitmen politik, kepentingan negara-negara besar, budaya impunitas, serta keterbatasan lembaga penegak hukum. Di Indonesia, hambatan tersebut diperparah oleh pengaruh politik, lemahnya institusi, dan ketidakjelasan mekanisme penyelesaian. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif berupa reformasi hukum, penguatan institusi, peningkatan partisipasi masyarakat sipil, dan kerja sama internasional. Penegakan HAM yang efektif hanya dapat terwujud melalui sinergi antara negara, masyarakat, dan komunitas internasional demi terciptanya keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Statuta Roma 1998 tentang Mahkama Pidana Internasional
ARTIKEL JURNAL
Begem, Sarah Sarmila, Nurul Qamar, And Hamza Baharuddin, ‘Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional’, Sign Jurnal Hukum, 1.1 (2019), Pp. 1–17, Doi:10.37276/Sjh.V1i1.28
Nasution, Aulia Rosa, ‘Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat Melalui Pengadilan Nasional Dan Internasional Serta Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Bentuk Peraturan Tertulis Pertama Kali Kerajaan Inggris Yang Menyebutkan Dan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Charta Ini Menjad’, Mercatoria, 11.1 (2018), Pp. 90–126
Nurani, Risma Sri, ‘Aktualisasi Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia’, Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2.3 (2022), Pp. 467–74, Doi:10.15575/Jis.V2i3.19654
Prasetio, R., M. F Agung, And H. Putri, ‘Analisis Yurisdiksi Negara Dalam Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida’, Hakim, 2.2 (2024), Pp. 56–63
Rahmadhani, Alifiyah Fitrah, And Dodi Jaya Wardana, ‘Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia’, Unes Law Review, 6.1 (2023), Pp. 2799–2807, Doi:10.31933/Unesrev.V6i1.1056
Sari, Dian. Maisharoh, Syadita Cholifa, ‘Vol. 2 No.2 Edisi 2 Januari 2020 Http://Jurnal.Ensiklopediaku.Org Ensiklopedia Of Journal’, Ensiklopedia Of Journal Perancangan, 2.2 (2024), Pp. 155–64
Ufran, ‘The Resolution Of Gross Human Rights Violations Through Mechanism National Courts And International Criminal Courts’, Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 7.1 (2019), Pp. 170–81, Doi:10.29303/Ius.V7i1.602
Ummah, Masfi Sya’fiatul, ‘Hak Asasi Manusia: Tinjauan Dari Aspek Historis Dan Yuridis Oleh’:, Sustainability (Switzerland), 11.1 (2019), Pp. 1–14 http://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Regsciurbeco.2008.06.005%0ahttps://Www.Researchgate.Net/Publication/305320484_Sistem_Pembetungan_Terpusat_Strategi_Melestari>
Pada, Berat, And Rentang Tahun, ‘Analisis Realisasi Upaya Pemerintah Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat Pada Rentang Tahun 1965-1998’, 2024, Pp. 50–62
Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.