IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN PENCURIAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG

Main Article Content

Juansyah R
I Komang Aris Wahyudi
Dimas Alen Pranata

Abstract

Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung. Jenis pencurian ringan umumnya terjadi di kawasan padat penduduk atau perkotaan, dan seringkali disebabkan oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, serta kurangnya pemahaman terhadap hukum. Artikel ini membahas Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung. Jenis pencurian ringan umumnya terjadi di kawasan padat penduduk atau perkotaan, dan seringkali disebabkan oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, serta kurangnya pemahaman terhadap hukum. Artikel ini membahas bagaimana proses penegakan hukum terhadap pencurian ringan dilakukan, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh pihak kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan studi pustaka dan wawancara langsung dengan anggota kepolisian. Hasilnya menunjukkan bahwa penanganan kasus pencurian ringan mengacu pada Pasal 364 KUHP dan PERMA Nomor 2 Tahun 2012, dengan proses hukum yang dibuat lebih cepat, sederhana, dan mengutamakan keadilan restoratif. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti minimnya barang bukti, tekanan dari masyarakat, dan korban yang enggan melanjutkan proses hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang seimbang antara penindakan hukum dan pencegahan, misalnya lewat edukasi hukum atau pembinaan sosial, agar kasus pencurian ringan bisa ditangani dengan lebih bijak dan adil bagi semua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Juansyah R, I Komang Aris Wahyudi, & Dimas Alen Pranata. (2025). IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN PENCURIAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(4), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v12i4.12822
Section
Articles

References

Al Aslami, Fajar Ammar Ikhsanuddin. "Upaya Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan." Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2.4 (2024): 350-364.

Gustina, Sri, Alfarel Kurniawan, and Yusril Pandawa. "Tindak Pidana Judi Online: Penegakan Hukum Oleh Kepolisian, Serta Upaya Dan Strategi Penanganannya." Jurnal Intelek Insan Cendikia 2.5 (2025): 7763-7776.

Hamdiyah, Hamdiyah. "Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum." Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18.1 (2024): 98-108.

Hartono, Toto, Mhd Ansori Lubis, and Syawal Amry Siregar. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana

Hasan, Zainudin, et al. "Kebijakan hukum tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tindak kekerasan." Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 2.3 (2023): 213-223.

Hasan, Zainudin, et al. "Upaya Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Kota Bandar Lampung." JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5.3 (2023): 368-376.

Hasan, Zainudin, Liza Mutiara Defi, and Fitria Al Zahra. "Analisis Faktor Penyebab Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan (Studi Di Polresta Bandar Lampung)." Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) 7.2 (2024): 4642-4649.

Hasan, Zainudin. "Sistem peradilan pidana." CV. Alinea Edumedia (2025).

Ismail, Ismail, et al. "Pemolisian Masyarakat Di Era Demokrasi." (2022).

Ismoyo, Jarot Digdo, et al. Teori Negara Hukum Modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Najoan, Wiliam Aldo Caesar. "Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan Di Indonesia." Lex Crimen 10.5 (2021).

Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan)." Jurnal retentum 3.1 (2021).

PR, Fransiskus Putra, Yeni Triana, and Indra Afrita. "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES DUMAI." Collegium Studiosum Journal 7.2 (2024): 698-717.

Sholahudin, Umar. "Hukum dan Keadilan Masyarakat (Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kasus Hukum Masyarakat Miskin “Asyani” di Kabupaten Situbondo)." DIMENSI-Journal of Sociology 9.1 (2016).

SUYANTO, SUYANTO. RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI WILAYAH HUKUM POLRES PURBALINGGA. Diss. Undaris, 2023.

Wagiu, Justisi Devli. "Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan." Lex Crimen 4.1 (2015).