ASPEK HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PENGGUNA SHOPEE PAYLATER
Main Article Content
Abstract
Layanan pembiayaan digital yang beroperasi dengan model “beli sekarang, bayar nanti” (BNPL), seperti Shopee PayLater, mengalami lonjakan popularitas di Indonesia. Namun, tren ini secara bersamaan menghadirkan tantangan baru bagi kerangka hukum yang ada yang dirancang untuk melindungi konsumen. Konsumen sering menghadapi masalah seperti kontrak sepihak, kurangnya transparansi mengenai biaya, pelanggaran data pribadi, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan yang efektif bagi pengguna Shopee PayLater. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis undang-undang dan peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan OJK, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kerangka hukum secara teoritis telah ada, implementasinya masih kurang memadai dalam hal pengawasan, pendidikan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat peraturan pelaksana, memastikan penegakan hukum yang konsisten, dan meningkatkan literasi digital konsumen guna membangun ekosistem fintech yang adil dan bertanggung jawab.
Digital financing services operating under the “buy now, pay later” (BNPL) model, such as Shopee PayLater, have seen a surge in popularity in Indonesia. However, this trend simultaneously presents new challenges to the existing legal framework designed to protect consumers. Consumers often face issues such as one-sided contracts, lack of transparency regarding fees, personal data breaches, and inhumane billing practices. This article aims to analyze the extent to which the Indonesian legal system provides effective protection for Shopee PayLater users. This study uses a normative legal method by analyzing relevant laws and regulations, including the Consumer Protection Law, OJK regulations, and the Personal Data Protection Law. The results show that, although the legal framework is theoretically in place, its implementation is still inadequate in terms of supervision, legal education, and dispute resolution mechanisms. Therefore, it is imperative to strengthen implementing regulations, ensure consistent law enforcement, and improve consumer digital literacy in order to build a fair and responsible fintech ecosystem.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus, Dede. 2018. “Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Nurani Hukum 1(1): 71. doi:10.51825/nhk.v1i1.4817.
Arianti, Baiq Fitri, Henni Rahayu Handayani, Khoirunnisa Azzahra, Anggun Putri Romadhina, and Siti Chaerunisa Prastiani. “PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PENGGUNA FINTECH.” Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3(1): 153–61.
Asnawi, Anita. 2022. “Kesiapan Indonesia Membangun Ekonomi Digital Di Era Revolusi Industri 4.0.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 7(1): 398. doi:10.36418/syntax-literate.v7i1.5739.
Deviani, Eka, Daffa Ladro Kusworo, Yuswanto, Nurmayani, and Marlia Eka Putri. 2024. “Kongga : Jurnal Pengabdian Masyarakat Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Cyberbullying Di SMP Negeri 15 Bandar Lampung.” Kongga : Jurnal Pengabdian Masyarakat 2(2): 28–35.
Hadiputra, Lanang Seta Rajendra. 2024. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PADA APLIKASI SHOPEE PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI YANG DILAKUKAN KONSUMEN.” Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. https://repository.unissula.ac.id/37955/.
Pasaribu, Veta Lidya Delimah, Agrasadya, Nina Shabrina, and Krisnaldy. 2020. “PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PENGGUNA FINTECH.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1(1): 177–80.
Purwanto, Hadi, Delfi Yandri, and Maulana Prawira Yoga. 2022. “Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Perilaku Manajemen Keuangan Di Masyarakat.” Kompleksitas: Jurnal Manajemen, Organisasi Dan Bisnis 11(1): 80–91. doi:10.56486/kompleksitas.vol11no1.220.
Riyono, Indra Agung. 2020. “TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA APLIKASI AKULAKU.” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Saputri, Theodora Pritadianing. 2024. “PRINSIP KEWAJARAN SEBAGAI BATASAN VICARIOUS LIABILITY PERSEROAN TERBATAS.” REFLEKSI HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum 8(April): 249–68. doi:https://doi.org/10.24246/jrh.2024.v8.i2.p249-268.
Satory, Agus. 2015. “Perjanjian Baku Dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan Dan Implementasinya Di Indonesia.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2(2): 269–90. doi:10.22304/pjih.v2n2.a4.
Serenade, Vincensia, Bella Gusniar, and Yunita Rahmasari. 2024. “Trend Analysis: Consumer Behavior towards the Decision to Use Shopee Paylater.” UPI YPTK Journal of Business and Economics 9(2): 14–20. doi:10.35134/jbe.v9i2.260.
Setiawan, Ahmad Budi. 2017. “Kebijakan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk Mendorong Pembentukan Model Bisnis Masa Depan.” Journal Pekommas 2(2): 193–204. https://tinyurl.com/y3vluuto.
Suryanto, Dasep, and Slamet Riyanto. 2024. “Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Industri Ritel “ Tinjauan Terhadap Kepatuhan Dan Dampaknya.” Veritas 10(1): 121–35.
Triningrum, Asiyah. 2024. 15 Electronic theses of IAIN Ponorogo “TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERILAKU KONSUMEN PENGGUNA SHOPEE PAYLATER DI KALANGAN MAHASISWA IAIN PONOROGO.” http://etheses.iainponorogo.ac.id/28001/%0Ahttp://etheses.iainponorogo.ac.id/28001/1/102180036_ASIYAH TRININGRUM_HUKUM EKONOMI SYARIAH.pdf.
Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019. 11 Sustainability (Switzerland) Financial Tecnology: Indonesia Perspective 2023.
Wibowo, Dwi Edi. 2019. “Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.” Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 19(1): 15–30. doi:10.18592/sy.v19i1.2296.
Yudhira, Ahmad. 2021. “Analisis Perkembangan Financial Technology (Fintech) Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia.” Value 2(1): 13–28. doi:10.36490/value.v2i1.118.
Zulkifli, Zulkifli, Wetria Fauzi, and Arya Putra Rizal Pratama. 2022. “Pengawasan Terhadap Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Di Kota Padang.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 5: 25–41. doi:10.30996/jhbbc.v5i1.5781.