KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENUMPAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERKAIT PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA

Main Article Content

Ayu Efritadewi
Nur Fitra Wardana
Urai Vidia
Heni Widiyani

Abstract

Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, publikasi ini mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya pemberantasan kejahatan prostitusi online di Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bagaimana para pelacur, khususnya mucikari, telah memanfaatkan kemajuan teknologi yang dimungkinkan oleh internet. Mereka menggunakan media sosial sebagai alat yang ampuh untuk mengiklankan pekerja seks komersial. Dalam upaya memberantas prostitusi online, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perorangan (PTPPO) menjadi krusial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan spesialis lex tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 merupakan perangkat hukum tambahan yang menegakkan aturan terkait prostitusi internet. Selain itu, KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan lex specialis terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan perangkat hukum tambahan yang menegakkan peraturan dalam menangani prostitusi online. Hambatan utama terhadap upaya penegakan hukum untuk memerangi prostitusi online adalah ketidakmampuan undang-undang yang ada untuk menangkap dan menahan pelaku dengan cepat dan efisien. Belum adanya aturan khusus terkait prostitusi online dalam KUHP menjadi penyebabnya. Selain itu, kurangnya peraturan hukum yang relevan memberikan hambatan yang signifikan terhadap pembentukan penegakan hukum yang efisien terhadap individu yang terlibat dalam operasi prostitusi online.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ayu Efritadewi, Nur Fitra Wardana, Urai Vidia, & Heni Widiyani. (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENUMPAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERKAIT PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(9), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v1i9.1335
Section
Articles