KEKEBALAN DIPLOMATIK: STUDI KASUS PENGIBARAN BENDERA LGBT OLEH KEDUTAAN BESAR INGGRIS DI INDONESIA

Main Article Content

Bagus Surya Dharma
Mukti Satrio Wibowo
Dwi Altin Fajrunnafi

Abstract

Indonesia dan Inggris telah menjalin hubungan diplomatik sejak tahun 1949 hingga sekarang. Namun pada tahun 2022, hubungan diplomatik Indonesia dengan Inggris mengalami gangguan setelah Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengibarkan bendera LGBT. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak di Indonesia karena Indonesia tidak mengakui LGBT dan pengakuan terhadap LGBT sendiri dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Hubungan Internasional adalah interaksi suatu negara dengan negara lain, Hubungan Luar Negeri yang dikenal juga dengan hak istimewa dan kekebalan utusan diplomatik. Hak istimewa dan kekebalan dalam Konvensi Wina 1961. Khususnya pada Pasal 22 Konvensi Wina 1961, Kedutaan Besar Inggris sebagai simbol mendukung LGBT yang sangat bertentangan dengan ideologi Indonesia yaitu sila pertama. Perwakilan diplomatik tidak boleh berlindung pada atribut yang memberikan kekebalan dan hak istimewa. apabila melakukan kegiatan yang melanggar hukum nasional, namun menurut Pasal 32 Konvensi Wina 1961, kekebalan dan hak istimewa tersebut dapat dicabut apabila melanggar hukum yang berlaku di negara penerima hubungan diplomatik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bagus Surya Dharma, Mukti Satrio Wibowo, & Dwi Altin Fajrunnafi. (2023). KEKEBALAN DIPLOMATIK: STUDI KASUS PENGIBARAN BENDERA LGBT OLEH KEDUTAAN BESAR INGGRIS DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(9), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v1i9.1339
Section
Articles