REALITA PERWUJUDAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA PENEGAKAN HUKUM (PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI LEMBAGA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA)
Main Article Content
Abstract
Hukum yang diciptakan mencerminkan bagaimana peran negara dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakatnya. Negara hukum yang baik dapat dilihat dari struktur hukumnya yang melibatkan prinsip atau asas penting dalam menciptakan suatu hukum. Di Indonesia sendiri, prinsip persamaan hukum telah diterapkan dan tercantum dalam pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945. Namun realitanya masih terjadi permasalahan yang diakibatkan oeh faktor tersebut, hal imi disebabkan oleh aparatur penegak hukumnya sendiri sehingga menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam proses penegakan hukum, hukum itu sendiri diharap mampu mengakomodasi keberpihakan dan kepentingan kepada masyarakat. parat penegak hukum harus mampu melibatkan tuntutan moral yang baik dengan hati nurani dan sesuai dengan HAM. Salah satu solusi dalam mewujudkan prinsip persamaan hukum ialah melalui proses Restorative Justice serta mencari langkah solutif terkait upaya pemulihan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.