TINJAUAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER TERHADAP HUBUNGAN ANTARA ARAB SAUDI DENGAN IRAN
Main Article Content
Abstract
Negara berdaulat perlu menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Hubungan diplomatik dapat terjalin dengan mulus maupun tidak mulus, seperti Hubungan diplomatik Arab Saudi dan Iran setelah Arab Saudi mengeksekusi mati Sheikh Nimr al-Nimr pada tahun 2016 yang memicu tensi rakyat Iran sehingga terjadi kericuhan dan berakhir dengan pemutusan hubungan diplomatik antar kedua negara. Tujuan penelitian ini untuk memahami alasan yang mendasari pergolakan yang berakibat putusnya hubungan diplomatik Arab Saudi dengan Iran pada tahun 2016 dan memahami peraturan apa yang dilanggar pada kejadian tersebut. Metode yang digunakan normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini yaitu alasan yang mendasari terjadinya pergolakan pada 2016 adalah perbedaan ideologi antara Arab Saudi yang menganut Sunni dan Iran yang menganut Syi’ah. Iran telah melanggar Konvensi Wina 1961, Konvensi New York 1973, dan International Law Commission 2001.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.