ANALISIS HUKUM ADAT KETATANEGARAAN DI KAMPUNG DUKUH

Main Article Content

Muadz Abdul Aziiz
Muhammad Humam Hikmah
Muhammad Revaldo Arkeisya
Nadya Oktaviani Rahma
Nazwa Rahmannina Rustandi
Nisa Livani Marselia
Ende Hasbi Nassarudin

Abstract

Setiap daerah memiliki kebudayaannya masing-masing yang merupakan bentuk akulturasi dari berbagai budaya yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Kampung Adat Dukuh yang memiliki nilai kebudayaan hidup selaras dengan lingkungan sebagai hasil perpaduan antara budaya lokal dan budaya luar. Kampung adat dukuh adalah salah satu masyarakat adat yang masih memegang teguh adat istiadat berdasarkan ajaran Islam dari karuhun/kekolotan yang dipimpin oleh seorang kuncen. Untuk mengetahui nilai kebudayaan dan upaya mempertahankannya,   dilakukan    penelitian    dengan    pendekatan    kualitatif    dan metode Yuridis-deskriptif. Data dikumpulkan dengan cara observasi, studi pustaka, wawancara, dan studi dokumentasi dari pemerintah setempat, juru kunci   kampung   adat,   dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai kebudayaan terhadap ketatanegaraan di kampung adat tersebut meliputi batasan wilayah, bentuk rumah tinggal, ketatanegaraan adat tersebut dan sistem pemilihan ketua adat tersebut. Nilai-nilai tersebut masih dipertahankan dengan cara mengimplementasikan nilai-nilai tersebut oleh masyarakat adat di kampung tersebut, sehingga itu menjadi hukum adat ketatanegaraan yang berlaku di kampung adat tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muadz Abdul Aziiz, Muhammad Humam Hikmah, Muhammad Revaldo Arkeisya, Nadya Oktaviani Rahma, Nazwa Rahmannina Rustandi, Nisa Livani Marselia, & Ende Hasbi Nassarudin. (2023). ANALISIS HUKUM ADAT KETATANEGARAAN DI KAMPUNG DUKUH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(11), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v1i11.1497
Section
Articles