ANALISIS HUKUM ADAT KETATANEGARAAN DI KAMPUNG DUKUH
Main Article Content
Abstract
Setiap daerah memiliki kebudayaannya masing-masing yang merupakan bentuk akulturasi dari berbagai budaya yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Kampung Adat Dukuh yang memiliki nilai kebudayaan hidup selaras dengan lingkungan sebagai hasil perpaduan antara budaya lokal dan budaya luar. Kampung adat dukuh adalah salah satu masyarakat adat yang masih memegang teguh adat istiadat berdasarkan ajaran Islam dari karuhun/kekolotan yang dipimpin oleh seorang kuncen. Untuk mengetahui nilai kebudayaan dan upaya mempertahankannya, dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif dan metode Yuridis-deskriptif. Data dikumpulkan dengan cara observasi, studi pustaka, wawancara, dan studi dokumentasi dari pemerintah setempat, juru kunci kampung adat, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai kebudayaan terhadap ketatanegaraan di kampung adat tersebut meliputi batasan wilayah, bentuk rumah tinggal, ketatanegaraan adat tersebut dan sistem pemilihan ketua adat tersebut. Nilai-nilai tersebut masih dipertahankan dengan cara mengimplementasikan nilai-nilai tersebut oleh masyarakat adat di kampung tersebut, sehingga itu menjadi hukum adat ketatanegaraan yang berlaku di kampung adat tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.