STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG JARIMAH ZINA
Main Article Content
Abstract
Tujuan dibuatnya artikel ini yaitu untuk mengetahui perbandingan hukum antara hukum pidana islam dan hukum positif dari jarimah zina. Adapun metode dalam penyusunan artikel ini yaitu melalui metode deskriptif analis dengan teknik pengumpulan datanya adalah studi Pustaka (library research) dan studi komparatif yaitu yaitu mempertimbangkan perbedaan dalam pendekatan, definisi, dan sanksi hukum terhadap zina dalam kerangka hukum positif, seperti KUHP, dan dalam konteks hukum pidana Islam. Dalam kajian ini, ditemukan perbedaan signifikan dalam konsepsi zina, di mana hukum positif seringkali membatasi definisi zina pada aspek perkawinan sah, sedangkan hukum pidana Islam lebih luas dalam pemahaman zina di luar perkawinan. Selain itu, sanksi hukuman juga dapat berbeda, dengan hukum positif mungkin memiliki pedoman hukuman yang berbeda dengan hukum pidana Islam. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis dampak perbedaan ini pada masyarakat dan hukuman yang diterapkan dalam kedua sistem hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.