PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM MASYARAKAT KAMPUNG CIKONDANG

Main Article Content

Rahma Ghefyra
Rangga Putrana
Saskia Berthianna
Syifa Nur Syahidah Dharmawan
Syifa Rahmah
Zahrah Nur Afifah
Ende Hasbi Nassaruddin

Abstract

Jurnal "Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia" menyatakan bahwa Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, dan menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Meskipun KUHP tetap mendominasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masyarakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial, dan keadilan masyarakat senantiasa tetap ada sebagai realitas, untuk menjaga harmoni dan solidaritas dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahma Ghefyra, Rangga Putrana, Saskia Berthianna, Syifa Nur Syahidah Dharmawan, Syifa Rahmah, Zahrah Nur Afifah, & Ende Hasbi Nassaruddin. (2023). PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM MASYARAKAT KAMPUNG CIKONDANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(11), 86–96. https://doi.org/10.3783/causa.v1i11.1538
Section
Articles