SANKSI PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok seperti tawuran pelajar, sangat menggangu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat tindak pidana penganiayaan ringan sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam masyarakat. Fenomena ini menciptakan kompleksitas hukum dalam penanganannya, terutama ketika melibatkan dua paradigma hukum yang berbeda, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Dalam kajian ini, akan dilakukan analisis mendalam terhadap tindak pidana penganiayaan ringan dengan mempertimbangkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis artikel ini adalah dekriptif analisis dengan teknik pengumpulan data studi Pustaka (library research), serta studi komparatif yang merupakan analisis perbandingan terperinci antara hukum positif dan hukum pidana Islam yang berkaitan dengan penganiayaan ringan dan jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini, terdapat titik temu antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani tindak pidana penganiayaan ringan, cara mengatasi tantangan hukum yang timbul dari dua perspektif hukum yang berbeda. Mengenai konsep keadilan, sanksi hukum, serta upaya rehabilitasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.