TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI KAMPUNG PASIR
Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan negara yang multikultural dan juga negara yang berlandaskan hukum, sehingga terdapat banyak sekali adat istiadat yang berbeda dan dijaga maupun dilestarikan oleh negara. Dalam kehidupan bermasyarakatnya, terdapat masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Masyarakat tradisional mengikuti adatnya masing-masing, terutama masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kampung Pasir. Masyarakat tersebut memiliki kebiasaan adat yang unik, seperti dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, penulis ingin menganalisis perkawinan dalam masyarakat adat Sunda Wiwitan yang kemudian akan ditinjau dengan peraturan perkawinan dalam hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi kepustakaan (library research). Data yang telah dihimpun kemudian disusun untuk disimpulkan secara objektif. Hasil dari penelitian ini ialah penemuan tentang pelaksanaan perkawinan di masyarakat adat Kampung Pasir Sunda Wiwitan dan perbandingannya dengan hukum positif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.