PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU JUDI ONLINE DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku judi online ditinjau dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi perpustakaan. Berdasarkan pembahasan yang telah dijabarkan dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, perjudian online dianggap sebagai cara yang bathil (terlarang) dan haram karena membawa dampak merugikan. Hukuman bagi pelaku judi adalah hukuman ta'zir, yang dapat ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan kepentingan dan kemaslahatan. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia juga mengatur perjudian sebagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP, dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016. Dengan demikian, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, perjudian online dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi pelakunya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.