HARMONISASI HUKUM ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI KAMPUNG ADAT MAHMUD

Main Article Content

Raudyatuzzahra Ramadha
Renaldy Sundara Salim
Shaqira Nazwa Assyifa
Silvia Damai
Silviana Cindy Kharissa
Ulul Abshor Amrullah

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana harmonisasi hukum adat dalam sistem ketatanegaraan di kampung adat mahmud. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan data yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Didirikannya kampung adat mahumud pada awalnya bertujuan sebagai tempat dalam menyebarkan ajaran syariat islam. Agama Islam dijadikan patokan nilai serta landasan dalam membentuk sebuah hukum adat di kampung mahmud. Disamping itu, Kampung Mahmud terbuka dan tidak menutup diri atas peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun untuk segala keputusan tetap yang berlaku dalam masyarakat Kampung Adat Mahmud adalah keputusan tokoh agama Kampung Adat Mahmud. Berdasarkan penelitian tersebut menggambarkan bahwa masyarakat hukum adat mahmud memiliki corak kehidupan yang berorientasi pada suasana harmoni dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Raudyatuzzahra Ramadha, Renaldy Sundara Salim, Shaqira Nazwa Assyifa, Silvia Damai, Silviana Cindy Kharissa, & Ulul Abshor Amrullah. (2023). HARMONISASI HUKUM ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI KAMPUNG ADAT MAHMUD. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(12), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v1i12.1548
Section
Articles