HAK WARIS ANAK ANGKAT DI BALI DITINJAU DARI HUKUM ADAT

Main Article Content

Kevin Cesario Valentino Simanjuntak
Ganis Raditya Prabaswara

Abstract

Seorang anak memiliki posisi yang penting dan menjadi sebuah tujuan utama pada pelaksanaan perkawinan karena seperti yang diketahui, sebuah keluarga akan dinilai lengkap jika terdapat seorang anak dari hasil perkawinan sepasang suami istri. Pada masyarakat Bali, sistem kekerabatan yang berlaku adalah sistem kekerabatan patrilineal yang mengutamakan garis keturunan ayah. Dalam sistem kekerabatan patrilineal, laki-laki wajib menjadi seorang ahli waris dan juga penerus bagi keluarganya. Jika sepasang suami istri tidak kunjung mendapatkan keturunan dari perkawinan mereka, maka dapat menggunakan cara mengangkat atau mengadopsi anak laki-laki yang kedepannya dapat menjadi ahli waris dan penerus bagi keluarga angkatnya. Namun, seringkali dalam peristiwa pengangkatan anak terjadi permasalahan dalam pewarisan. Kepastian mengenai kedudukan dan hak anak angkat masih sering dipertanyakan dalam hal penerimaan harta waris yang dimiliki oleh orang tua angkatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kevin Cesario Valentino Simanjuntak, & Ganis Raditya Prabaswara. (2023). HAK WARIS ANAK ANGKAT DI BALI DITINJAU DARI HUKUM ADAT. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(12), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v1i12.1551
Section
Articles