ANALISIS HUKUM WARIS ADAT TERHADAP EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN HINDU DI BALI
Main Article Content
Abstract
Hukum waris diatur dengan jelas dalam KUH Perdata, sistem hukum waris, dan sistem hukum waris Islam. Warisan bagi masyarakat Bali masih erat kaitannya dengan sistem pewarisan pada umumnya, sehingga hukum adat masih sangat kuat di Bali. Hukum waris pada masyarakat Bali banyak dipengaruhi oleh budaya patriarki atau patrilineal dan hukum waris agama Hindu. Jika ahli waris utama adalah anak laki-laki dari keluarga tersebut. Kedudukan perempuan dalam hukum keluarga patrilineal tidak memberikan peluang bagi perempuan untuk menuntut persamaan hak. Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami keberadaan, hak, status, dan kedudukan perempuan Hindu dalam pembagian hak waris adat di Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berbasis pada penelitian kepustakaan, yang diterapkan pada kajian bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perempuan belum tentu menjadi ahli waris menurut hukum waris Bali, namun mereka tetap berhak atas sebagian harta warisan orang tuanya dan dapat menjadi ahli waris dengan mengubah statusnya dari predanai menjadi purusa.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.