PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI ASPEK SEJARAH

Main Article Content

Asti Giri Anjani
Mey Lia Sari
Arifa Kurnia Suci ISSP
Rimeltado Nur Ahmad

Abstract

Peradilan agama di Indonesia memiliki sejarah panjang yang mencerminkan perkembangan hukum Islam dan keragaman budaya di negara ini. Artikel ini menyajikan tinjauan sejarah mengenai perkembangan peradilan agama di Indonesia, fokus pada peran, evolusi, dan tantangan yang dihadapi sistem peradilan agama. Sejak kedatangan Islam di Indonesia pada abad ke-13, peradilan agama telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Muslim. Seiring berjalannya waktu, peradilan agama mengalami transformasi signifikan, terutama selama periode kolonial Belanda dan era kemerdekaan. Proses ini mencerminkan upaya untuk menggabungkan nilai-nilai hukum Islam dengan sistem hukum nasional yang lebih luas. Sistem hukum Islam dilaksanakan oleh kesultanan-kesultanan Islam sebelum masa kolonialisme Belanda dimulai. Peradilan Agama telah melewati proses panjang hingga Peradilan Agama diakui kedudukannya oleh Negara Indonesia melalui Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Asti Giri Anjani, Sari, M. L., Arifa Kurnia Suci ISSP, & Rimeltado Nur Ahmad. (2023). PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI ASPEK SEJARAH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(1), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v2i1.1609
Section
Articles