IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS DI PT. TELKOM PANYABUNGAN)

Main Article Content

Aji Syaputra Lubis
Miftah Al Azrin Nainggolan
Aldiansyah Siregar
Bagus Ramadi

Abstract

Perlindungan hukum yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara hak tenaga kerja dan kewajiban dari perusahaan. Terutama bagi tenaga kerja perempuan yang mendapatkan pembatasan dan kekhususan haknya yang diberikan setiap perusahaan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fenomena dalam penelitian inia adalah melihat bagaimana implementasi perlindungan tenaga kerja perempuan di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan ditinjau menurut No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam, Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang didasarkan atas data sekunder yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka dan data primer yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi dengan tenaga kerja perempuan yang bekerja di perusahaan PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Dalam hukum Islam memiliki pembatasan dan larangan terhadap perempuan yang bekerja diluar rumah seperti meminta izin kepada suami (apabila belum berkeluarga meminta kepada mahramnya), menutup aurat, tidak bertabaruj dan menjaga kehormatannya sebagai perempuan.  Di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal telah melaksanakan pemenuhan hak-hak tenaga kerja perempuan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 seperti cuti hamil dan cuti melahirkan. Namun terdapat kekurangan dalam hal tempat untuk menyimpan asi yang tidak disediakan oleh perusahaan, hal tersebut belum efektif sehingga mengharuskan tenaga kerja perempuan memanfaatkan waktu istirahat untuk pulang kerumah menyusui bayi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penelitian ini membahas tentang  perlindungan hukum, peraturan UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja perempuan dan ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah  penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. data primer diporeleh dengan wawancara 5 orang tenaga kerja perempuan yang bekerja di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal sebagai bahan mmeperoleh data dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dapat berjalan secara optimal apabila kesadaran hukum tinggi dan pemerintah sebagai pelaksana dari undang-undang melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan cuti bagi tenaga kerja perempuan pada masa haid ditetapkan, namun banya ekerja perempuan tidak mengambil cuti pada masa haid disebabkan tingkat rasa sakit dan nyeri tidak terlalu tinggi.Pelaksanaan cuti bagi tenaga kerja perempuan pada masa melahirkan diberikan keringanan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan berhak mendapat upah penuh selama cuti berlangsung dalam masa melahirkan dan masa nifas.Izin memberi ASI kepada anak di dalam perusahaan tersebut belum efektif karena pekerja tidak dizinkan menyusui di saat jam kerja berlangsung, kemudian lokasi yang disediakan di kantor untuk meberi ASI kepada bayi tidak disediakan dan pekerja hanya boleh memberi ASI kepada bayi di saat jam istirahat dan itu hanya bisa dilakukan oleh pekerja yang rumahnya dekat dengan kantor.Dalam Islam perempuan memiliki kodrat yaitu menyusui, sehingga dalam Islam saja memberikan keringan bagi perempuan menyusui, mengapa tidak bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja perempuan agar memberikan keringan bagi perempuan yang masih dalam masa memberi asi bagi anaknya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aji Syaputra Lubis, Miftah Al Azrin Nainggolan, Aldiansyah Siregar, & Bagus Ramadi. (2023). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS DI PT. TELKOM PANYABUNGAN). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(1), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v2i1.1632
Section
Articles