JAMINAN REHABILITASI PSIKOLOGIS ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL; PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Main Article Content
Abstract
Anak-anak merupakan pribadi yang belum matang baik secara fisik, psikologis, dan juga sosial. Karena itu kondisinya masih rentan dan berkembang, sehingga anak lebih berisiko terkena tindak eksploitasi seksual. Kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak sudah pasti berdampak pada psikologis serta perkembangan anak tersebut. Maka dari itu, diperlukan reformasi penegakan hukum kejahatan seksual anak sebagai konsep perlindungan anak dan jaminan rehabilitasi anak yang menderita sebagai korban seksual. Belakangan ini pendekatan ajaran Islam didesain menjadi suatu teknik terapi yang tujuannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan individu dalam hal psikologisnya. Terdapat begitu banyak dasar-dasar hukum mengenai perlindungan ataupun rehabilitasi anak. Salah satunya di dalam Pasal 64 UU RI No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah dijelaskan bahwa seorang anak yang terlibat menjadi korban tindak pidana baik itu karena tindak pidana seksual berhak untuk mendapatkan rehabilitasi dari pemerintah secara fisik maupun psikis, spiritual dan sosial. Sehingga setiap anak mampu memikul tanggung jawabnya dalam menjamin eksistensi sebagai penerus bangsa dan negara di masa depan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.