PENGATURAN PENGGUNAAN TES DEOXYRIBO NUCLEIC ACID (DNA) FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI HUKUM PIDANA
Main Article Content
Abstract
Alat bukti baik pada KUHAP maupun Perundang-Undangan khusus, seiring dengan perkembangan konsep-konsep hukum akan turut berkembang. Kekuatan alat bukti inilah yang mendukung putusan hakim di pengadilan dalam memutuskan perkara, untuk menilai persesuaian antara fakta-fakta yang ada dengan tindak pidana yang didakwakan dan juga persesuaian antara masing-masing alat bukti dengan fakta dan tindak pidana yang didakwakan. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif, Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan penelusuran literatur peraturan perundang-undangan dan menggunakan studi kepustakaan Alat bukti tes DNA Forensik dalam penyelesaian suatu kejahatan bukan sebagai alat bukti primer, tetapi sebagai alat bukti sekunder yang berfungsi menguatkan. Alat bukti DNA Forensik belum diatur secara khusus didalam perundang-undangan di Indonesia. Namun dapat digunakan hakim dalam persidangan demi mencari kebenaran materill, di Indonesaia sudah ada kasus yang menggunakan alat bukti DNA yang sesuai dengan tujuan hukum acara pidana Kedudukan hasil tes DNA dalam dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia yaitu berdasarkan pasal 184 KUHAP dapat perpesan sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Hasil pemeriksaan DNA sebagai alat bukti dalam pengungkapan kasus-kasus pidana dapat digunakan pada tingkat penyidikan yang diserta dengan sumpah kemudia dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan ahli.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.